Gedung Sate Kembali di Geruduk Massa, Ada Apa ?

Massa dari buruh kembali gelar aksi demo di depan Gedung Sate Jln. Diponegoro Bandung tuntut upah naik minimal 8 persen, Selasa 27/10

BANDUNG , – Ratusan buruh dari perwakilan seluruh buruh Jawa Barat kembali menggelar aksi demo di depan Gedung Sate Jln. Diponegoro Bandung, Selasa 27/10/2020.

Massa aksi nampak bergerombol disituasi pandemik. Dalam orasi salah satu orator mengatakan Semakin kemari semakin jauh kita bergerak hambatan semakin besar, banyak aktivis kita yang sudah di tangkap kita harus kawal .

Semoga para pemimpin kita , aktivis kita, senior kita yang sudah berada di jeruji besi karena melolak Omnibus law agar di beri pertolongan Allah . Hari ini perjuangan kita semakin berat , yaitu tuntutan Kita cabut Omnibus law. Dalam orasinyapun mereka mengancam untuk mogok Nasional , “kita jadikan Jakarta menjadi lautan buruh” , ” ucapnya dalam orasi.

Asmat Serum dari Organisasi FSPMI disela aksi mengatakan ; hari ini seluruh buruh kita berharap 27 Kabupaten Kota untuk kumpul disini, tetapi memang tidak semuanya hanya sebagian saya minta untuk menghadiri, dimana tuntutan kita sudah jelas tentang UMSK Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor yang kemarin dalam SK Gubernur itu tertulis bahwa UMSK ditetapkan sejak ditandatangani, itu sangat merugikan buruh karena ditandatanganinya kan di bulan Oktober praktis buruh hanya menikmati upah baru itu tiga bulan. Kita berharap SK tersebut direvisi untuk dibuat kalimat bahwa upah di berlakukan sejak Januari jadi akan ada rapelan dari Januari hingga bulan Oktober, ” ucapnya.

Kemudian satu lagi Kabupaten Karawang itu Bupatinya telah merekomendasikan tetapi yang terjadi dirapat pleno DPR Prov kemarin dari 113 KBLI dan sekitar 17 sektor hanya ada 12 perusahaan atau 12 KBLI atau 12 sektor yang di setujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Oleh karena itu kita meminta besok atau lusa Kabupaten Karawang untuk sesuai dengan rekomendasi dari Kabupaten Karawang yang sudah ditandatangani oleh Bupati Cellica.

Kemudian aksi kita kali ini tentang surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja yang katanya upah untuk Tahun 2021 itu tidak mengalami kenaikan, ini sangat merugikan buruh karena Siapa yang menjamin selama 1 tahun ke depan tidak ada barang-barang kebutuhan hidup itu yang tidak naik. upah yang sekarang pun yang kita rasakan itu adalah akibat dari survei pada tahun 2019 Jadi kalau tahun 2021 kita tidak naik praktis kita menggunakan upah yang sebenarnya hasil survei Tahun 2019. Oleh karena itu kita menyerukan kepada seluruh serikat pekerja yang ada di tingkatan perusahaan untuk tetap menaikan upah minimal di 8% .

Peristiwa Tahun 1998, 1999 dan Tahun 2000 itu sudah membuktikan bahwa pada saat itu inflasi Mengalami penurunan sampai minus 12 atau 13%, tetapi kenaikan upah buruh itu justru mengalami peningkatan yaitu di 12, 15, 17 bahkan di perusahaan tempat saya bekerja di atas 20%. Aksi ini akan terus berlanjut kalau belum disahkan atau disepakati tuntutan kita yang tadi kita sampaikan yaitu tentang UMSK di tiga Kabupaten yaitu Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi serta satu Kabupaten yaitu Kabupaten Karawang yang belum di SK kan, ” kata Asmat.

(Sam)

Bagikan Berita Ini

This website uses cookies.