JAKARTA , – Keberadaan Front Pembela Islam (FPI), Organisasi massa yang sering mewarnai berita di Jakarta ini secara resmi telah dilarang oleh pemerintah.
Dibutuhkan enam orang pejabat setingkat menteri untuk memutuskan pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Enam menteri yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komjen Pol Boy Rafli Amar.
>> Eksekutif, Legislatif dan Civil Society Sepakat Revisi UU ITE
Dosen FISIP dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sri Yunanto menyampaikan, pasca Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan situasi negara aman.
Ia menilai, masyarakat bisa tenang dalam menjalankan kegiatan pasca ada pelarangan aktivitas terhadap ormas ini.
“Setelah pembubaran atribut dan simbol dengan SKB Menteri kan situasinya aman sekarang masyarakat bisa beraktivitas,” kata Sri Yunanto.
Ia menilai, eks pimpinan FPI Rizieq Shihab kerap membuat gaduh situasi dalam negeri Indonesia terutama sejak kepulangannya dari Arab Saudi.
>> Urgensi Vaksinasi Covid-19 Bagi Peningkatan Kontribusi Ekspor UMKM Indonesia
Saat ini, semua kegiatan FPI dianggap ilegal karena ormas tersebut sudah dikategorikan ormas terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Menkopolhukam, Mahfud MD bahkan menilai bahwa, pembubaran aktivitas FPI diapresiasi banyak pihak bahkan masyarakat.
Ia menegaskan, sudah melakukan survei terlebih dulu sebelum ormas tersebut dihentikan aktivitasnya. (Red/rdwn)
This website uses cookies.