Dukung Pelaksanaan PPKM Untuk Menanggulangi Covid-19

JAKARTA , – Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, melainkan jadi PPKM dengan empat level. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Upaya ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 karena diperlukan strategi untuk mencegah kemungkinan penyebaran kontaminasi Covid-19 yang disebabkan oleh kerumunan masyarakat.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mengatakan bahwa, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah ikhtiar Pemerintah dalam rangka menekan laju Covid-19, dimana pada serangan gelombang kedua lonjakan angka positif Covid-19 sangat mengkhawatirkan.

“PPKM merupakan rangkaian dan upaya untuk keluar dari pandemi, selain program vaksinasi masal dan penerapan protokol kesehatan. Apabila ketiga hal tersebut mampu dijalani dengan penuh kesadaran yang tinggi, makan diyakini bahwa angka Covid-19 dari hari ke hari semakin turun,” ujar Sunanto atau yang akrab dipanggil Cak Nanto pada Jum’at (20/8).

Menurut Cak Nanto, PPKM telah efektif mencegah terjadinya kerumunan pada simpul-simpul aktifitas masyarakat. Oleh karena itu, PPKM adalah langkah terbaik dari Pemerintah yang patut kita dukung dan apresiasi

“Kita perlu berjamaah melawan pandemi dengan taat menjalani aturan yang telah diterapkan oleh para ahli dimasa wabah seperti ini,” ucap Cak Nanto.

>> Percha Leanpuri, Putri Gubernur Herman Deru Meninggal Dunia

Pendapat sains dan para ilmuan saat ini, lebih menentramkan daripada percaya propaganda negatif para oknum yang selama ini denial terhadap kebijakan pemerintah tanpa memberi solusi.

“Mari bersama-sama melawan Covid-19 sehingga kita dapat keluar dari pandemi, dan aktifitas dapat kembali berjalan normal,” pungkasnya. (Red)

Bagikan Berita Ini
Dipublikasikan oleh:
Wawan Kurniawan
Tags: PPKM darurat

This website uses cookies.