JAKARTA , – Sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan dan mengendalikan harga 11 jenis obat untuk terapi Covid-19, telah diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021, tanggal 2 Juli 2021, tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam kaitan tersebut, Bareskrim Polri selaku pengemban fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di tingkat Mabes Polri, serta selaku pembina teknis bagi pengemban fungsi reserse kriminal di seluruh Polda, Polres dan Polsek jajaran.
Direktur Tipideksus Mabes Polri, Brigjen Helmy Santika, S.Ik, SH menuturkan, pihaknya melaksanakan berbagai upaya dalam mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga obat terapi Covid-19, serta kelangkaan dan kenaikan harga oksigen medis.
“Komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Hal tersebut antara lain diwujudkan dengan menyelenggarakan rapat koordinasi lintas sektoral,” tutur Helmy.
Selain itu, sambung dia, pengawasan dan pembinaan dengan mengedepankan upaya untuk menyelesaikan masalah atau problem solving.
“Hal tersebut antara lain diwujudkan dengan pengawasan di lapangan terhadap proses produksi dan distribusi obat, mulai dari produsen, distributor, sampai dengan proses perdagangan di apotek dan toko obat,” ujarnya.
>> Sektor 1 Satgas Citarum Gelar Sosialisasi Program Citarum di Desa Cikembang
Brigjen Helmy Santika menambahkan, Bareskrim Polri juga mendorong para produsen obat untuk segera mendistribusikan kepada masyarakat obat-obat yang telah diproduksi. Hal tersebut untuk mencegah kelangkaan dan mengendalikan harga obat di tengah masyarakat.
“Pilihan terakhir, Bareskrim Polri akan melaksanakan penegakan hukum secara selektif guna mengatasi permasalahan yang terjadi/ultimum remidium,” jelasnya.
Ia menyebut, sampai dengan hari ini, secara keseluruhan jajaran reserse kriminal Polri, mulai dari tingkat Mabes sampai dengan tingkat Polda, Polres dan Polsek jajaran, telah melakukan penindakan terhadap 34 kasus dengan 43 tersangka terkait kelangkaan dan kenaikan harga obat terapi Covid-19 dan oksigen medis.
“27 kasus dengan 30 tersangka terkait kelangkaan dan kenaikan harga obat terapi Covid-19, dengan rincian 4 kasus dengan 11 tersangka ditangani Dittipideksus Bareskrim. 3 kasus dengan 3 tersangka ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim, 20 kasus dengan 16 tersangka ditangani 7 Polda jajaran (5 Metro Jaya, 5 Jabar, 4 Banten, 2 Sumut, 2 Malut, 1 Jatim dan 1 Jateng),” bebernya.
Adapun 7 kasus dengan 13 tersangka terkait kelangkaan dan kenaikan harga oksigen, dengan rincian: 2 kasus dengan 10 tersangka ditangani Dittipideksus Bareskrim.
“Sedangkan 5 kasus dengan 3 tersangka ditangani 2 Polda jajaran (3 Metro Jaya dan 2 Jatim),” sebutnya.
>> Kodam III/Slw Gelar Rapat, Tingkatkan Kinerja dan Daya Serap Anggaran
Dalam kesempatan yang sama, Kanit III Subdit I / INDAG Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol. H. Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si menguraikan, bersama tim telah mengamankan 6 tersangka merubah/modifikasi dan mengedarkan tabung oksigen medis palsu yang berasal dari tabung APAR, berisi CO2, kemudian dikeluarkan isinya dan diganti dengan O2 dan perjualbelikan seolah-seolah tabung dengan isi O2 yang memenuhi standar kesehatan dan dijual hingga 5 juta rupiah kepada end user.
Pria peraih Adhimakayasa Akpol 2005 ini menambahkan, tabung APAR yang berisi CO2 dan di modifikasi menjadi tabung O2 medis, tidak memenuhi standar keselamatan karena tekanan O2 jauh lebih tinggi dibandingkan CO2, karena sifat CO2 yang korotif dapat mengikis lapisan dalam tabung sehingga membahayakan kesehatan. “Oleh karena itu, tabung O2 medis yang termasuk dalam Alat kesehatan (Alkes) harus memenuhi standarisasi kesehatan dan memiliki izin edar,” pungkas Pamen Kelahiran Kota Wali Demak ini. (Red)