PALEMBANG , – Rena Catur Rosalina (30) warga Jalan Komplek Way Itam Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I Palembang kena tipu karena tergiur akan mendapatkan keuntungan besar dari bisnis batu bara, akibatnya dirinya harus mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.
Rena yang didampingi kuasa hukumnya, menuturkan kerugiannya dialaminya, dirinya dikenalkan dan bertemu dengan pelaku yakni AY oleh saudaranya Rama untuk menjalin bisnis pada tanggal 7 November 2020. Kemudian dalam pertemuan tersebut pelaku menawarkan kerjasama pengangkutan batu bara, dimana korban dijanjikan keuntungan yang menggiurkan.
>> Mobil Dinas Plt Sekda Muara Enim Terbakar Usai Dihantam CBR
Tertarik dengan keuntungan yang besar akhirnya korban menyetujui kerja sama tersebut, akhirnya terjadilah kesepakatan kerja sama lalu korban pun memberikan modal kepada pelaku sebesar Rp300 Juta.
“Saya dijanjikan keuntungan Rp 42 Juta perbulan, lalu yang membuat saya percaya karena pelaku berjanji akan memberikan hasil rekap rekonsilisasi setiap minggunya,” katanya saat dikonfirmasi. Senin (24/1/2021)
>> Istri Ribut dengan Kakak Ipar, Suami Ancam dengan Parang
Lebih lanjut, Rena mengatakan, ia mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan rekapan yang dijanjikan setiap minggunya, namun ketika pelaku dihubungi tidak bisa dan hingga saat ini pembagian yang dijanjikan tidak terealisasi sama sekali.
“Berulang kali saya menghubungi sampai detik ini tetap tidak bisa, lalu saya sadar bahwa telah ditipu oleh pelaku,” tandasnya.
>> 32 32 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Berhasil Diamankan Polres Cimahi
Kejadian tersebut membuat Rena mengalami kerugian senilai Rp300 Juta, dan memutuskan membuat laporan ke Polrestabes Palembang agar pelaku dapat bertanggung jawab dengan perbuatannya.
Laporan Korban telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan Nomor LPB/137/I/SUMSEL/RESTABES/SPKT, dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim guna penyelidikan lebih lanjut.(afd)
This website uses cookies.