Terbaru

Diduga Intimidasi Wartawan, Ini Klarifikasinya

Diduga intimidasi wartawan ( Gambar ilustrasi dok:REQnews )

 

Diduga intimidasi wartawan, ini klarifikasinya. CILACAP,- reportasejabrsatu.com – beredar pemberitaan di salah satu media online bahwa telah terjadi adanya intimidasi dan penghinaan terhadap jurnalis di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan intimidasi menimpa seorang Redaktur Pelaksana (Redpel) dan Pemimpin Redaksi (Pemred) oleh salah satu wartawan media online.

Kejadian bermula ketika MH selaku Redaktur Pelaksana (Redpel) bertemu NR di sebuah warung makan lokasi desa Bumireja, Kecamatan Kedungreja, Cilacap Jawa Tengah, pada Jumat 03 November 2023 sekira pukul 20.30 WIB. Usai makan tanpa diduga NR mengatakan, bahwa Pimred dan Pimprus media yang dinaungi MH adalah tukang ojek dan buruh pabrik. Tak sampai hanya disitu NR juga diduga merusak ponsel milik MH. Dalam unggahannya peristiwa tersebut diketahui RR selaku saksi pada saat kejadian.

Atas peristiwa tersebut turut mengundang keprihatinan banyak kalangan khususnya para pekerja pers.

Guna memastikan tudingan yang di maksud maka perlu adanya klarifikasi.

NR saat dikonfirmasi, Sabtu (04 November 2023), menyampaikan kronologis dan peristiwa saat kejadian. Pihaknya membantah, bahwa dirinya mengintimidasi, menghina, bahkan memfitnah sesama rekan awak jurnalis.

 

Diduga Intimidasi Wartawan, Ini Klarifikasinya

 

“Sepulang dari Cilacap pada Jumat pukul 20.30 WIB, kebetulan saya lapar dan mampir di warung makan. Awalnya saya tidak tahu di warung itu ada MH, rekan kami,” ucap NR.

Menurut NR, warung tersebut sedang ramai oleh para sopir truk yang sengaja mampir untuk makan.

“Warung dalam kondisi ramai, saat itu MH bercerita dengan para pengemudi truk. Sambil makan saya dengar obrolan dan cerita MH, bahwa ia sedang kuliah hukum di salah satu Universitas,” katanya.

“Sebagai wartawan MH mengklaim dirinya  merupakan satu-satunya wartawan yang diakui dan terdeteksi oleh Google, untuk meyakinkan teman bicaranya MH menyuruh pengemudi truk untuk membuka Google dengan mengetik MH kemudian namanya muncul, disitu jelas yang diakui hanya MH, sedang lainnya abal-abal,” ujar MH di dengar langsung oleh NR.

Dengar obrolan yang diduga menyudutkan sesama profesi pewarta “lainnya abal-abal” sontak NR terpancing dengan menyampaikan kata-kata yang menurutnya meluruskan.

“Profesi saya sama dengan MH yakni wartawan. MH mengatakan, selain MH yang lain abal-abal, dengan kata-kata itulah saya terpancing. Menurut saya apa yang dikatakan MH bukan tolak ukur. Setahu saya wartawan bekerja di perusahaan pers mempunyai legalitas, berbadan hukum, perusahaan ada, punya ID card, surat tugas dan namanya tercantum di box redaksi,

hubungannya dengan Google itu apa,” ? tuturnya.

 

Statemen untuk mengakui dirinya sebagai wartawan

 

“Perlu di garis bawahi, bahwa terkait saudara MH ber statemen untuk mengakui dirinya sebagai wartawan yang diakui pihak Google, sementara wartawan lain abal-abal, itu artinya sudah merendahkan atau melecehkan profesi wartawan lain,” tegasnya. 

NR mengungkapkan bahwa tidak hanya ucapan saja, MH juga berusaha menyorot dirinya dengan menggunakan ponsel miliknya.

“MH tiba-tiba mengambil handphone, kemudian menyorot kamera video kearah saya. Karena posisi dekat, saya reflek sambil menunjuk dan menyentuh handphonenya. Reaksi saya reflek sehingga menjatuhkan handphone yang terkesan disengaja.

Tak ada niatan sengaja menjatuhkan apalagi merusak,” terangnya.

Terkait tudingan penghinaan, menjelekan Pimred dan Pimprus, NR mengaku bingung dan tak terlontar sama sekali.

“Terkait dugaan menghina, menjelekan Pimred dan Pimprus dengan mengatakan tukang ojek, buruh pabrik justru yang mengucapkan saudara MH sendiri,” jelasnya.

“Mungkin saudara MH mengingat masa lalu. Masalah ini sebetulnya intern pribadi yang terpendam hingga sekarang. Saya menduga MH memancing hingga terjadi reaksi kami. Namun mestinya jangan dikaitkan dengan profesi,” ungkap NR. 

Harapan saya apapun profesinya, jangan saling menjatuhkan, menjelekan apalagi kita sesama satu profesi. Berdirilah tanpa harus menginjak kaki orang lain. Kalau kita makan di tempat makan yang sama, minimal jangan menjatuhkan piring orang yang ada di tempat itu,” tandasnya. Buyung/Red.

 

Sebelumnya ramai beredar pemberitaan Hina dan Intimidasi Profesi Wartawan

(Diduga Hina dan Intimidasi Profesi Wartawan Kembali terjadi)

Seperti yang telah dilansir oleh media online Penajournalis diduga Intimidasi dan penghinaan terhadap profesi wartawan kembali terjadi di kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Kejadian tersebut menimpa Redaktur Pelaksana dan Pimpinan Redaksi Media Online Penajournalis.com, pada hari Jum’at (03/11/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Berawal sekitar pukul 20.30 WIB, Muhiran selaku Redaktur Pelaksana Media Online Penajournalis sedang sibuk mengupload berita menggunakan ponsel di warung yang berlokasi di desa Bumireja kecamatan Kedungreja kabupaten Cilacap Jawa tengah. Dihampiri oleh N sambil membawa nasi serta lauk untuk makan dan duduk disampingnya.

Setelah selesai makan, N tanpa diduga mengatakan kepada Muhiran bahwa Pimpinan Redaksi (Pimred) Penajournalis adalah tukang ojek. Dan Pimpinan Perusahaannya adalah buruh pabrik.

Muhiran mencoba menjelaskan pada N bahwa, selama di Bandung, ia tidak tahu bahwa Pimrednya adalah tukang ojek. Selain itu tempat mangkal dan motor yang dipergunakan untuk ngojek juga tidak tahu.

 

Diduga Hina dan Intimidasi Profesi Wartawan Kembali terjadi

 

Namun N tetap mengatakan hal tersebut. Sehingga Muhiran mencoba untuk memastikan hal tersebut. Ia mencoba klarifikasi kepada N, namun berujung upaya pengrusakan ponsel yang biasa dipergunakan liputan dan upload berita.

Dilokasi kejadian, RR (Nama Samaran) mengatakan bahwa, ia melihat dan mendengar N mengatakan bahwa Pimred Penajournalis adalah tukang ojek dan Pimprus adalah buruh pabrik,”ungkapnya.

Saya juga mendengar bunyi suatu benda yang jatuh,” jelasnya.

Saksi mata lainnya yang tidak mau disebut namanya juga mengatakan bahwa ia mendengar dan melihat hal yang sama dengan RR.

Perkataan N yang mengatakan bahwa Pimpinan Redaksi Media Online Penajournalis.com adalah tukang ojek dapat mengakibatkan ia dilaporkan ataupun diadukan ke pihak kepolisian. Dengan delik Pasal 310 KUHPidana terkait pencemaran nama baik atau fitnah.

Selain Pasal 310, ia juga dapat dilaporkan sesuai delik Pasal 406 ayat (1) KUHP terkait pengrusakan properti orang lain dan Pasal 18 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu ditempat yang berbeda, setelah mendengar informasi dari Muhiran selaku redaktur pelaksana, Asep NS Pimpinan Redaksi mengatakan ” Saya mengecam keras dari apa yang sudah dilakukan oleh N dan selaku pimpinan di media kami. Maka kasus ini akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib untuk segera ditangani. Dikarenakan yang bersangkutan telah dengan sengaja mencoba merusak property dari anggota saya “,tegas Asep

”Apabila sesuai dengan apa yang disampaikan para saksi bahwasanya ybs sdr. N ini mengatakan saya sebagai tukang ojek, itu jelas-jelas sebuah fitnah. Dikarenakan selama seumur hidup saya tidak pernah menjadi tukang ojek. Saya murni mencari nafkah sebagai pewarta (wartawan/jurnalis). Dan saya akan berkoordinasi dengan kuasa-kuasa hukum saya untuk melaporkan fitnah tersebut dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI ini “, pungkasnya.red/asp/Muhn

 

(red/wanz)

Ikuti perkembangan berita terkini Reportase Jabar Satu di Google News 

Bagikan Berita Ini

This website uses cookies.