BANDUNG , – Kasus Penganiayaan yang menimpa seorang pedagang kaki lima di Pasar Andir AF (34Tahun ) warga asal Rt 01 Rw 23 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi selatan, Kota Cimahi yang di duga dilakukan oleh seorang oknum pedagang lainya, terjadi karena menggeser atau rebutan lapak tempat jualan , Minggu 14 Juni 2020.
Awalnya Diduga oknum pedagang tersebut menjajakan barang Daganganya di lapak tempat AF jualan, kemudian AF yang merasa lapak tersebut adalah tempat jualanya, kemudian melaporkan hal tersebut ke pengurus Andir, selanjutnya oleh pengurus Andir di tata kembali lapak – lapak tersebut dengan tujuan tidak berebut. Karena oknum pedagang tersebut tidak terima maka terjadilah cekcok adu mulut dan selisih paham serta terjadilah penganiayaan tersebut sampai korban luka dan berdarah.
AF kemudian melapor ke Polsek Andir Nomor : LP/B/664/VI/2020/JBR/RESTABES BDG/SEKTOR ANDIR, Hari Minggu Tanggal 14 Juni 2020, sekira Jam 11.23 Wib yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Sektor Andir AIPTU Andri Edi Sorependi dan divisum ke RS Kebon Jati Bandung. Menurut keterangan saksi korban di tanggal 29 Juni 2020 No: B/21/VI/2020/Reskrim turun surat dari Polsek bersangkutan bahwa kasus tersebut sudah di proses dan dalam tahap penyelidikan pihak berwajib. AF berharap kepada pihak berwajib agar kasus yang menimpa dirinya dapat di proses seadil – adilnya, ” tutur AF kepada media 14 Juli 2020.
Sampai berita ini di naikan belum mendapat keterangan resmi dari pihak terkait. Sementara Wakapolsek Andir AKP Henra Hasibuan ketika di hubungi lewat WhatsApp Jumat 24/7/2020 hanya mengatakan ” Silahkan koordinasi saja dengan Kanit Reskrim” , ” kata Wakapolsek Andir,
(sam)
This website uses cookies.