BANDUNG, – Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil ungkap pelaku pembakaran rumah milik Sahroni warga asal Majalengka yang diduga ada unsur dendam dalam bisnis sewa kamera DSLR.
Kejadian tersebut didorong “Lantaran kesal hendak terus ditagih untuk mengembalikan kamera DSLR, seorang pria berinisial DD (19) asal Kabupaten Majalengka nekat membakar rumah penyewa kamera DSLR,” Kata Waka Polres Majalengka Polda Jabar Kompol Hidayatullah didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin saat konferensi pers yang digelar dihalaman Sat Reskrim Polres Majalengka, 19 Maret 2020.
Awal mula dari kekesalan korban karena kamera yang disewa tak kunjung dikembalikan oleh DD (Pelaku), Sehingga penyewa (Korban) terus berupaya menagih melalui pesan Direct Message (DM) di akun Instagram dengan mengancam korban akan mendatangi pelaku ke sekolahnya, jika tidak mengembalikan kamera, ” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Drs. S. Erlangga kepada reportasejabarsatu.com Kamis 19/3/2020.
Erlangga mengatakan “Kamera yang disewa oleh DD (Pelaku), Bukannya dikembalikan namun kamera tersebut malah ia jual,” Berharap barang yang ia pinjamkan untuk segera dikembalikan, Namun naas kedatangan DD bukan untuk mengembalikan Kamera milik korban malah ia nekat membakar rumah penyewa dengan modal bensin dan korek api, ” ujarnya.
Pada saat kebakaran korban sedang berada di dalam rumah, saat menyadari rumahnya terbakar korban terus berteriak, “Kebakaran kebakaran,” Kata korban serta berharap ada pertolongan dari warga sekitar, ” tambahnya.
Sementara anak korban menurut Erlangga yaitu Susilawati, yang Rumahnya berdampingan dengan rumah korban langsung keluar dan melihat rumah bagian depan orang tuanya sudah terbakar dan mengajak tetangga – tetangganya untuk segera memadamkan api yang terus melahap sebagian Rumah Orang tuanya. Tidak menunggu lama, berkat gotong – royong dari warga berupaya membantu memadamkan api dengan alat sederhana, sehingga api dapat di padamkan, ” kata Erlangga.
Menurut Erlangga “Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, hanya menimbulkan kerusakan barang akibat terbakar Satu buah Kulkas, Satu buah lemari etalase, Satu buah Drone, Satu buah Pintu dan kusennya, serta barang dagangan milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.700.000,- (Sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah). Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 187 KUHPidana dengan Ancaman 12 tahun Penjara, ” pungkasnya.
(Red)