JAKARTA , – Berbakti kepada NKRI ditengah badai pandemi Covid-19, Kamar Dagang dan Industri (KADIN -red) Indonesia hadir dan berkomitmen dalam bersinergi seraya terus melakukan pendampingan serta edukasi kepada dunia usaha dalam mengatasi berbagai problematika sebagai bentuk pertahanan ekonomi pada lintas sektor khususnya UMKM
“KADIN Indonesia merupakan organisasi yang di bentuk oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010.
Baca juga:
Ketum PB Perbakin Resmikan Kantor Kesekretariatan & Lapangan Tembak Perbakin Babel
Sebagaimana AD/ARTnya KADIN Idonesia memiliki tujuan membina, mengembangkan kemampuan, kegiatan, kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi serta usaha swasta yang dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi Nasional.
Guna mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha Nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, ” dituturkan H. Nur Kholis., SH., MA. Ketua Penyelenggara Munas IX Kadin Indonesia, Sabtu 12/12/20.
Baca juga:
Ir. H. Eddy Ganefo, MM Disupport Kembali Maju Pada Munas IX Kadin
Lebih lanjut Nur Kholis mengatakan bahwa KADIN Indonesia juga berperan serta dalam menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam Pembangunan Nasional.
Bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 17 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri Indonesia tentang Musyawarah Nasional, ” ungkap Nur Holis.
Baca juga:
Ketua Umum MUI Jabar Minta Pelaku Pelecehan Terhadap Agama Diusut Tuntas
Adapun dengan akan berakhirnya kepengurusan KADIN Indonesia periode 2015-2020, maka KADIN Indonesia telah menetapkan Panitia Penyelenggara berdasarkan dengan SK Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor : 01/KEP/MUNAS/DP-KI/IX/2020.
Penyelenggaraan Musyawarah Nasional IX (Munas IX-red) akan diadakan pada tanggal 14-15 Desember 2020 di Hotel Manhattan di Jakarta dengan mekanisme webinar dengan tema Munas IX ‘Pengembangan Industri Nasional Berbasis Sumber Daya Sendiri dan Kearifan Lokal : Pengembangan UMKM Sebagai Tonggak Kebangkitan Ekonomi Nasional, ” terangnya.
Baca juga:
Habib Rizieq Shihab Datang di Polda Metro Jaya
Munas IX pada hari senin 14 Desember 2020 tersebut menurut Nur Holis akan dibuka oleh Ketua MPR RI, H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A yang sebelumnya akan didahului arahan dari Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, DR. Oesman Sapta dan Sambutan Katua Umum Kadin Indonesia Eddy Ganefo pada pukul 18.30-19.30 WIB di Hotel Manhattan Jakarta.
Untuk diketahui, berdasarkan proses penjaringan sedang di lakukan oleh Tim Penjaringan Ketua Umum Kadin Indonesia, yang diketuai oleh Bakhtiar Ujung. Bahwa berdasarkan hasil penjaringan hingga saat ini terdapat dua orang bakal calon Ketua Umum Kadin Indonesia yang secara resmi telah mendaftar, yaitu saudara Eddy Ganefo (petahana) dan saudara Dumatno Budi Utomo.
Baca juga:
Seskoad Lakukan Karya Bhakti TNI Semester II TA 2020
Guna memenuhi standar protokol kesehatan terkait wabah Covid-19-19, maka pelaksanaan MUNAS IX KADIN Indonesia diselenggarakan melalui mekanisme webinar.
Webinarnya sendiri akan menggunakan dua stage utama di Jakarta yaitu di Hotel Manhattan dan Kantor Pusat Kadin Indonesia, Jalan HOS Cokroaminoto No 21-22 Menteng Jakarta Pusat. Selain itu webinar juga dilaksanakan di Kantor-kantor KADIN Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia, ” Jelasnya.
Baca juga:
Pangdam III/Siliwangi Silaturahmi Dengan KPUD dan Paslon Pilkada di Cilegon
Munas IX Kadin Indonesia juga akan diikuti oleh kurang lebih 121 pemilik hak suara yang berasal Kadin Provinsi dan Asosiasi-asosiasi yang akan mengikuti proses Munas di tempat masing-masing atau dibagi dalam stage yang sudah ditentukan sesuai dengan standar protokol Covid-19.
Bahwa pelaksanaan Munas IX merujuk seluruh ketentuan peraturan yang berlaku dimasa pandemi Covid-19, antara lain Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang PDPHPK dan seluruh peraturan yang berlaku di masing-masing provinsi di wilayah Republik Indonesia.
Baca juga:
Satu Pekan Tangkap 2 Menteri, IPW Apresiasi Ketua KPK
Nur Holis mengatakan bahwa sebelumnya, Munas Ke IX KADIN Indonesia juga akan mengelar Konvensi Anggota Luar Biasa, pada Pukul 16.00-17.00 WIB yang akan di ikuti oleh 47 asosisasi, dan terbagi ke dalam 12 klaster, ” pungkasnya.
(red)
This website uses cookies.