Kamis, 21 November 2024

Danpos Gabma Long Midang, Amankan 2 Dus Miras yang Akan Masuk Wilayah Indonesia

KRAYAN , – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 5/105 Tarik/PG menangkap salah satu warga masyarakat yang sedang membawa miras jenis Golden Starz dan Bir Carlsberg di Titik 0 wilayah perbatasan RI-Malaysia, Kamis (01/09/2022).

Hal ini dibenarkan Kapendam III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (04/09/2022).

Lanjutnya mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Danpos Gabma Long Midang Serma Januar Afandi.

“Berawal dari didapatinya satu orang warga yang membawa 2 kantong plastik ukuran besar melintas di perbatasan. Karena mencurigakan kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan ditemukan dua kardus yang berisi puluhan botol minuman keras (Miras) merk Golden Starz Liqueur serta puluhan kaleng Bir Carlsberg Danis Pilsner,” ujarnya.

>>Pangdam Siliwangi: Pandai Mempelajari Kelemahan Diri Sendiri, Merupakan suatu Kelebihan dalam Diri

Selanjutnya pelaku yang berinisial L berikut barang bukti berupa 2 dus berisi Miras dibawa ke Pos Pamtas Gabma Long Midang untuk dilakukan pendalaman. Hasil dari pendalaman, diakuinya bahwa miras yang dibawanya tersebut untuk dikonsumsinya sendiri dan sebagian akan dijual kepada rekan-rekannya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, menurut Kapendam, pelaku berikut barang bukti diserahkan kepada pihak Kepolisian terdekat.

Di tempat terpisah, Dansatgas Yonarmed 5/105 Tarik/PG mengatakan bahwa keberhasilan anggota Pos Gabma Long Midang menangkap pelaku pengedaran miras merupakan bentuk kesungguhan personel Satgas dalam melaksanakan tugasnya memberantas peredaran Miras di wilayah perbatasan RI-Malaysia.

Dansatgas mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Danpos Gabma Long Midang beserta anggota yang telah berhasil menangkap warga yang membawa masuk Miras di Perbatasan RI-Malaysia.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Danpos Gabma Long Midang beserta anggota atas keberhasilan menangkap warga yang membawa Miras, hal ini dapat memutus rantai peredaran Miras yang meresahkan warga masyarakat perbatasan,” ujar Dansatgas.

Kapendam menambahkan, minuman keras adalah minuman yang mengandung etanol atau juga yang sering disebut sebagai minuman beralkohol, akibat minum minuman keras ini dapat menyerang tingkat kesadaran, orang yang mengkonsumsinya akan mengalami mabuk.

Sementara itu orang yang mabuk cenderung menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, serta keamanan masyarakat. Keberhasilan Satgas menangkap pelaku pengedaran Miras merupakan salah satu upaya mewujudkan masyarakat yang aman dan tentram.

(Red)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait