Dandim 0624/Kab Bandung
KAB.BANDUNG, – Pemilu serentak 2024 menjadi pesta demokrasi terbesar dan pertama di Indonesia dalam sejarah penyelenggaraan pemilu. Yaitu terdiri dari Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif serta penyelenggaraan Pilkada.
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kerawanan yang mungkin muncul, Dandim 0624/Kab Bandung bersama KPUD Kab Bandung dan Bawaslu serta peserta pemilu menggelar deklarasi pemilu damai.
Deklarasi Damai Dilaksanakan di Ruang Rapat Kodim 0624/Kab Bandung, Jalan Raya Soreang Cipatik, Senin (6/11/2023).
Disampaikan Dandim 0624/Kab Bandung Letkol Inf Hamzah Budi Susanto. Selain penandatanganan deklarasi pemilu damai, hari ini juga kita mengikuti Vicon bersama Kasad. Vicon tersebut terkait pemilu damai yang diinisiasi oleh Kodam III/Siliwangi, Polda Jabar serta Pemprov Jabar yang terpusat di Kabupaten Ciamis.
” Kegiatan Deklarasi damai ini sebagai wujud tanggung jawab kita semua. Sebagai aparat pengamanan tidak mungkin bisa mengamankan pemilu dengan baik dan kondusif tanpa keterlibatan semua unsur dan para peserta pemilu,” ujar Dandim 0624/Kab Bandung.
Menurut Dandim, daftar pemilih tetap di Kabupaten Bandung sekitar kurang lebih 2.850.000. Artinya keterlibatan peserta politik untuk memahamkan serta mengajak para pengurus partai, kader dan simpatisannya untuk bersama sama menciptakan pemilu yang kondusif.
” Pada tahun 2019, Kabupaten Bandung merupakan Kabupaten Ter rawan ke 3 di Indonesia. Hal itu tidak harus membuat kita menjadi paranoid dan takut, tetapi kenyataannya di lapangan tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
” Deklarasi pemilu damai ini akan memberikan angin sejuk kepada seluruh peserta pemilu serta masyarakat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan pemilu secara damai, aman dan tertib,” ucap Letkol Inf Hamzah Budi Susanto.
Adapun isi dari deklarasi pemilu damai Kabupaten Bandung tahun 2024 yaitu.
1. Akan melaksanakan pemilu tahun 2024 yang damai dan kondusif untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat.
2. Akan mematuhi dan mentaati segala bentuk peraturan dan ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan permasalahan pemilu tahun 2024 sesuai dengan koridor hukum.
3. Menolak upaya upaya yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat. Menghindari kegiatan yang bersifat provokatif, menghasut, ujaran kebencian serta tidak menggunakan isu sara dalam melaksanakan pemilu tahun 2024.
4. Akan menciptakan situasi dan kondisi tetap kondusif di wilayah hukum Polresta Bandung. (red)
Ikuti perkembangan berita terkini Reportase Jabar Satu di Google News
This website uses cookies.