MAJALENGKA , – Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar dipimpin Panit Lantas IPDA Suparmo, terus melakukan Ops Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat patuhi Protokol Kesehatan penggunaan masker terkait Covid 19, bertempat di Pasar Tradisional Kadipaten dan Jalan Siliwangi Kadipaten, Selasa (13/10/2020).
Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker baik pengunjung pasar maupun pengguna jalan dengan diberikanya sangsi kepada pelanggar, sanksi sosial yang kemudian diberikan masker gratis kepada pelanggar, sekaligus sosialisasikan Protokol Kesehatan 3M dengan himbauan kepada masyarakat yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., dalam siaran pers yang diterima Media mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Gerakan Ops Yustisi penertiban masker ini untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat luas,“ ucap Erdi.
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kadipaten Kompol H. Sukanto SH, mengatakan dengan tertib 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak hal tersebut menjadi salah satu bentuk cara guna untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus Covid-19.
(Red)
This website uses cookies.