BANDUNG, – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan uang palsu. 7 orang Tersangka berhasil dibekuk dan ratusan juta rupiah uang palsu dan uang dollar yang hendak beredar berhasil di amankan, Rabu 08 Juli 2020.
“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu dengan menangkap 7 orang Tersangka dan barang bukti berupa uang palsu yang akan di edarkan berupa pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp.357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat upal”, ungkap Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy.
“Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Para Pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tanggerang TKP pembuatan Upal”, tutur Kapolres.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengimformasikan bahwa para pelaku tersebut berinisial AKR (50 Thn), R S alias C (43 Thn, RF (48 Thn), DS (34 Thn), SP (51Thn) , ESR (47 Thn), dan NPN (55 Thn).
“Uang palsu yang diproduksi oleh para Pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para Pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya, ” ucap Kabid Humas Polda Jabar dalam siaran Pers nya kepada reportasejabarsatu.com Rabu 8/7/2020.
“Tentunya para Pelaku ini memanfaatkan situasi moment Pandemik Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor”, tutur Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy.
“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliard Rupiah”, tutup Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
(Wanz/Umr)
This website uses cookies.