JAKARTA , – Aparatur Sipil Negara jangan menilai pembangunan zona integritas sebagai beban atau keterpaksaan untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Hal tersebut dikemukakan Wakil Jaksa Agung, S Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 8/4/2021.
>> PermataBank dan Astra Life Luncurkan AVA iFamily Protection di PermataMobile X
“Diharapkan pembangunan zona integritas dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan para ASN itu sendiri,” ujarnya.
Pembangunan zona integritas bagi pemerintah, kata dia, diharapkan pelaksanaannya dapat semakin menanamkan diri akan budaya dalam pelayanan bagi masyarakat.
“Dalam membangun zona integritas memang sangat berat dan melelahkan bagi ASN, namun apabila ASN pada semua satuan kerja dalam melakukan perubahan tetap konsisten secara terus menerus, maka hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah yang dijadikan suatu target bagi satuan kerja,” tegas dia.
>> Polres Cimahi Ungkap Komplotan Curas
Setia Untung mengingatkan kepada jajaran ASN di Korps Adhyaksa, agar mengikuti enam langkah ini agar bebas dari, Korupsi Kolusi dan Nepotisme; Pelanggaran disiplin; Penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP); Penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang tidak efektif dan efisien; Memberikan pelayanan yang asal-asalan; dan bebas adanya pamrih.
Sebabnya, Setia Untung yang pernah meraih WBK/WBBM di Badiklat Kejaksaan tahun 2018-2019 itu berharap kepada satuan kerja Kejaksaan di daerah untuk bersama-sama membudayakan pola pelayanan pada enam point tersebut.
Salah satu yang disampaikan selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI yakni, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dilakukan secara virtual pekan lalu.
>> Wajibkan Pedagang di Muba Miliki Timbangan Akurat
Kejati Sumut saat ini tengah mencanangkan Zona Integritas menuju WBBM yaitu Kejari Deli Serdang dan Kejari Dairi. Sementara satu satuan kerja Kejati dan 26 satuan kerja Kejari tengah mencanangkan Zona Integritas WBK.
Setia Untung menilai untuk predikat WBBM pada lingkungan wilayah hukum Kejati Sumut masih nihil. Melihat kenyataan ini, tentunya menjadi pekerjaan rumah (PR) yang besar bagi satuan kerja dilingkungan wilayah hukum Kejati Sumut dalam membangun zona integritas menuju WBBK-WBBM.
“Pimpinan satuan kerja harus menjadi role model, sehingga akan terwujud konsistensi pelayanan yang berkualitas sesuai dengan aturan berlaku dan berorientasi pada publik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor : 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 11 huruf b : “Pegawai ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,” tegasnya.
>> Polisi Pastikan Anggota Brimob Meninggal Dunia Bukan Akibat Vaksin
Setia Untung menekankan bahwa “Kesuksesan tidak datang dari apa yang diberikan orang lain, tapi datang dari keyakinan dan kerja keras kita sendiri” yang diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi dalam melakukan perubahan yang lebih baik.
Mendapat arahan Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi itu, Kepala Kejati Sumut, IBN Wismantanu mengatakan bahwa perubahan paradigma yang dimaksudkan adalah mengubah sikap dan perilaku kita semua dari perilaku minta dilayani menjadi perilaku melayani, mengubah sikap sebagai penguasa menjadi abdi masyarakat.
“Oleh karena itu, kita semua sudah harus meninggalkan zona nyaman yang memicu terjadinya praktik penyimpangan wewenang, kita mesti mulai berbenah diri untuk satu tujuan mulia, dengan penuh kesadaran akan jati diri Adhyaksa adalah abdi negara, abdi masyarakat yang dalam kiprahnya bertugas menegakkan hukum dan ketertiban umum,” ujar Wismantanu.
>> Cabut Telegram Larangan Media, Kapolri: Kami Butuh Masukan dari Masyarakat
Dia menegaskan bahwa, dalam memaknai dan menjalankan segala peraturan dengan sunguh-sungguh, haruslah diartikan sebagai norma, tindakan, larangan dan kewajiban, yang dalam prakteknya telah diuraikan secara tegas semua tugas, kewajiban, dan fungsi adhyaksa sebagai penegak hukum.
“Sehingga seyogyanya modal dasar seorang penegak hukum adalah memiliki integritas yang tinggi dalam mengimplementasikan segala peraturan, yang bebas dari segala kepentingan dan pengaruh apapun,” tutur Wismantanu.
Ditegaskannya, sebagai harapan reformasi birokrasi pada seluruh aparat penegak hukum, yang pada titik akhirnya berharap integritas moral yang tinggi dari para penegak hukum, maka masyarakat menjadi patuh, taat dan tertib. (Red)
This website uses cookies.