Bawa Kabur Rp 101 Juta, Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi

Sumber Foto: Humas Polda Jabar

CIAMIS , – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap seorang pria berinisial BA (37), pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Tersangka berhasil diringkus oleh Tim Jatanras di wilayah Bandung beberapa waktu lalu.

“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BA (37) lantaran mencuri uang Ratusan Juta dengan modus pecah kaca mobil,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., dan Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Ciamis, Jalan Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (9 April 2021).

>> Bikin Gaduh, IPW Desak Kapolda Sumut Bertindak Tegas

“Kurang lebih satu bulan melakukan pengejaran, akhirnya kami berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial BA di daerah Cinunuk, Cileunyi, Bandung pada 25 Februari 2021.

Satu orang tersangka bernama inisial A masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan menjelaskan, pelaku berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim setelah sebelumnya melakukan pencurian dan melarikan diri.

>> Jelang Ramadhan, Pangdam III/Siliwangi: Penyekatan Saat Liburan Lini Sektor Polisi

Diketahui pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 27 Januari 2021 lalu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ciamis tepat depan Sekretariat NPCI Kabupaten Ciamis dengan membawa uang hasil rampasan sebanyak Rp.101 juta.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana. “Tersangka kami ancam dengan hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya.

(Red)

Bagikan Berita Ini
Dipublikasikan oleh:
Wawan Kurniawan
Tags: Satreskrim

This website uses cookies.