SEKAYU , – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyetujui Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2020, dilanjutkan pembahasannya, sehingga dapat disetujui menjadi Perda.
Dalam laporan Banggar yang disampaikan oleh Juru Bicara Banggar A Rahman Senen pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-22 , dimana, Banggar bersama- sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) telah menindaklanjuti dan membahas hasil pembahasan Komisi-Komisi dengan mitra kerjanya.
Dari hasil pembahasan tersebut, sebut Senen, Banggar akhirnya menyetujui angka Perubahan APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2020 secara keseluruhan sebagai berikut :
Pendapatan, Semula sebesar Rp 3,135 triliun lebih, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 3, 053 triliun lebih. Untuk Belanja, Semula sebesar Rp 3, 280 triliun lebih, setelah mengalami perubahan menjadi sebesar Rp 3, 728 triliun lebih. Sedangkan
Pembiayaan, untuk penerimaan pembiayaan semula Rp 330 milyar bertambah menjadi Rp 879 milyar lebih. Kemudian untuk Pengeluaran pembiayaan semula Rp 185 milyar lebih bertambah menjadi Rp 204 milyar.
“Demikian kami sampaikan pendapat dan saran Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muba terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2020 untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Muba serta dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri,” sebut Senen dalam menyampaikan Laporan Banggar.
Pada kesempatan tersebut Juru bicara Banggar juga menyampaikan beberapa rekomendasi untuk Pemkab Muba, diantaranya, agar target pendapatan yang sudah ditetapkan dalam APBD merupakan target minimal yang harus dicapai oleh Pemerintah Daerah. Kemudian Pemkab Muba diharapkan selalu berkomitmen dalam menata belanja yang berkaitan langsung dengab pelayanan publik.
“Kami merekomendasikan agar Organisasi Perangkat Daerah yang terlibat langsung dalam penanganan dan pencegahan COVID-19 dalam pelaksanaan program kegiatan dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Selain itu kami meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD-P Kabupaten Muba TA 2020 dengan akuntabel, transparan, tepat sasaran dan tepat waktu,”bebernya.
Sesuai dengan mekanisme yang ada, usai disetujui oleh Banggar, selanjutnya pembahasan Raperda APBD-P Kabupaten Muba Tahun Anggran 2020 tersebut akan dibahas pada tingkat Fraksi-Fraksi dan akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya dengan Agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muba, Sugondo SH ini, dihadiri Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin, Segenap Forkompinda, Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, Instansi Vertikal, Kepala OPD dan ASN dilingkup Pemkab Muba, digelar di Ruang Rapat Paripurna, Senin (27/7/2020). (afd)
This website uses cookies.