Sabtu, 21 September 2024

Aliansi Buruh Jawa Barat Gelar Aksi Solidaritas

Aliansi Buruh Jawa Barat menggelar aksi solidaritas menuntut keadilan bagi teman mereka, di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jln Jaksa Naranata Bale Endah Kab.Bandung, Kamis 3/6

BANDUNG, – Ratusan massa Aliansi buruh Jawa Barat mengelar aksi solidaritas di depan Gedung Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata Bale Endah Kabupaten Bandung Kamis , 3/6/2021.

Dalam orasinya mereka menyuarakan kekecewaannya terhadap kriminalisasi yang di lakukan PT Multi Marmer Alam (MMA)di Kabupaten Bandung Barat terhadap saudara Icang Sobur dan Deden Jakaria.

Tatang selaku ketua DPW GOBSI Jawa Barat menuturkan  kasusnya berawal dari ketika teman – teman kita melakukan unjuk rasa, karena mentoknya perundingan.

>> Satgas Citarum Sektor 7 Sub Andir Panen Wortel, Kacang Tanah dan Bawang Daun di Bantaran Sungai Citarum

Awalnya ada perundingan dengan pihak perusahaan untuk mengajukan tuntutan kepada perusahaan perihal hak – hak karyawan salah satunya THR, pesangon dan upah yang di bawah standar. Disanalah mereka berkumpul dan bergabung dengan organisasi kita dan menggalang kekuatan lalu menyampaikan tuntutan kepada pihak manejemen, disana diterima oleh bidang manejemen tetapi dalam perundingan di sana kita deadlock tidak ada ke kesesuaian paham tentang hak dan kewajibannya.

Akhirnya kita di mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, tetapi mediasi pun mentok, akhirnya kita melakukan unjuk rasa, ” tuturnya.

Dalam unjuk rasa menurut Tatang itu semua tuntutan disampaikan ada berbentuk tulisan, poster, mungkin karena ke yuporia kawan kita ada satu tulisan yang maaf kalau tidak salah” keluarkan perusahaan atau deportasi pengusahaan dari sini“. itu mereka lakukan karena mereka tidak paham tentang Undang Undang ITE, ” katanya.

Akhirnya dengan ada tulisan itu pihak perusahaan merasa tidak senang dan akhirnya melakukan pelaporan kepada pihak Mapolda dengan tuduhan delik aduan Undang Undang ITE yang di pakai. Sementara dalam Undang – Udang ITE tidak bisa di kaitkan bahwa itu kena Pasal.

Kita menuntut dan memohon kepada pihak Hakim Pengadilan di sini untuk memberikan putusannya sesuai dengan amar putusan yang di inginkan kaum buruh yaitu memenuhi rasa ke adilan dan rasa kemanusiaan.

(sam)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait