PALEMBANG , – Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan telah menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan mantan Komisaris PDPDE Muddai Madang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Rabu (22/9/2021).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Viktor Antonius Saragih menyampaikan bahwa tim penyidik Kejati Sumatra Selatan sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.
Viktor juga mengatakan bahwa Alex Noerdin dan Muddai Madang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Benar, Alex Noerdin dan Muddai Madang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya,” singkat Viktor saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/9/2021).
Menurut Viktor, tim penyidik Kejati Sumatra Selatan tidak melakukan upaya penahanan kepada kedua tersangka. Karena keduanya sudah ditahan oleh Kejagung dalam perkara korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Provinsi Sumatra Selatan.
Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Muddai Madang sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi pada tahun 2010-2019.
>> Menkes Berikan Ceramah Pembekalan Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Pasis Dikreg LXI Seskoad
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengemukakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, setelah diperiksa sebagai saksi selama 6 jam oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Supardi kepada Bisnis, di Kejagung, Kamis (16/9).
Supardi menjelaskan kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan korupsi PDPDE.
(Red/afd)
This website uses cookies.