Oleh: Maulana Farras Ilmanhuda (Mahasiswa Hukum Unbraw)
JAKARTA , – Semenjak adanya Covid-19 atau Corona, Pekerja dibingungkan apakah pekerja atau buruh tetap mendapatkan gaji penuh atau bolehkah perusahaan memangkas gaji pekerja tersebut.
Pada tanggal 13 April 2020 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Penetapan Bencana nonalam akibat Covid-19 menimbang karena meningkatknya jumlah korban, kerugian harta benda atau bisa disebut materiil, meluasnya cakupan wilayah yang terkena dampak Covid-19, Serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
Hal ini sangat berdampak bagi pengusaha/pemberi kerja, dimana ketidakpastian kondisi ekonomi saat ini dalam melangsungkan usahanya baik jangka pendek maupun jangka panjang, Pengusaha juga memikirkan masalah ketenagakerjaan yang menjadi salah satu faktor utama keberlangsungan usahanya.
*Lalu, apakah boleh perusahaan memotong gaji pekerjanya dikarenakan Covid-19?*
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulanagan Covid-19 disebutkan bahwa “Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh”.
Sesuai dengan Surat Edaran diatas berarti jawabannya perusahaan dapat memotong gaji pekerja/buruhnya. Namun, tidak boleh sewenang-wenang memotong begitu saja melainkan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (pengusaha dengan pekerja/buruh).
Pada prinsipnya, perjanjian kerja baik tulis maupun tidak tertulis adalah perjanjian antara para pihak, dimana dalam hal ini bilamana terjadi perubahan pada syarat dan ketentuan di dalamnya maka harus ada kesepakatan bersama.
Kemudian, apakah boleh Perusahaan memotong gaji pekerja/buruh di bawah upah minimum regional (UMR)?
Terkait Surat Edaran Menaker 3/2020 yang memperbolehkan Pengusaha memotong gaji pekerja/buruh dikarenakan pandemi Covid-19 sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Tetapi, yang harus digarisbawahi meskipun para pihak telah sepakat untuk memotong gaji pekerja/buruh. Hal ini tidak menghapuskan kewajiban perusahaan membayar gaji pekerja/buruh di bawah upah minimum regional (UMR).
Jadi, perusahaan boleh memotong gaji pekerja/buruh, namun tidak boleh di bawah upah minimum regional (UMR) dan dalam hal ini perusahaan harus memeriksa secara teliti terkait perjanjian kerja dan tata cara penetapan gaji sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Terakhir, apakah pekerja/buruh tetap mendapatkan haknya menerima tunjangan hari raya (THR) selama wabah Covid-19?
Berdasarkan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan yang dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994.
Pekerja/buruh tetap mendapatkan haknya menerima tunjangan hari raya (THR), karena tidak ada ketentuan hukum yang menghapuskan kewajiban perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh.
Namun, Ingat sekarang lagi wabah Covid-19. Jadi, perusahaan dapat melakukan pendekatan kepada pekerja/buruh untuk menyepakati pengurangan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan kondisi dan finansial perusahaan.
Pembuatan tulisan ini didasari penulis yang turut andil memberi pemahaman hukum bagi masyarakat awam hukum, terlebih lagi pekerja atau buruh.
Semoga bermanfaat bagi masyarakat Indonesia dan mari berdoa bersama-sama semoga pandemi Covid-19 cepat berlalu.
Penulis yakin Indonesia Bisa dan Maju.
Salam Hormat. *** (Rdwn)