JAKARTA , – Sidang kasus kerumunan yang menjerat mantan Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab kembali digelar Jum’at (19/3/2021). Sebelumnya, agenda sidang sempat diskors majelis hakim karena audio visual mengalami kendala teknis. Sidang perdana tersebut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) digelar secara online, Selasa 16/3/2021.
Sidang ini bahkan sempat diwarnai protes dan aksi walkout oleh saat sidang tengah berlangsung. “Mohon maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak akan mengikuti sidang,” kata Rizieq Shihab.
>> Urgensi Vaksinasi Covid-19 Bagi Peningkatan Kontribusi Ekspor UMKM Indonesia
Pada sidang tanggal 19/3/2021, pihak Rizieq Shihab juga kembali menolak untuk mengikuti sidang secara online. Perdebatan dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum pun terjadi.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Timur tetap melanjutkan sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim untuk menghindari potensi kerumunan yang terjadi ditengah Pandemi Covid-19. Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, proses sidang juga ditayangkan secara langsung di channel YouTube resmi Pengadilan Negeri.
“Demi menjaga protokol kesehatan bersama dan menghindari kerumunan silahkan menonton live streaming jalanya persidangan di chanel youtube resmi pengadilan,” ujarnya.
Sebenarnya kalau mau berfikir jernih, pihak Rizieq Shihab juga tidak usah ngotot ingin sidang offline karena berdasarkan fakta dan realita yang ada, pada sidang perdana Selasa (16/3/2021) terjadi riuh sampai kegaduhan sidang. Tarik urat leher hingga aksi walkout membuat hakim memutuskan sidang ditunda.
>> Herman Deru Launching Wakaf 1000 Al- Qur’an
Bahkan usai sidang perdana ditemukan pria membawa samurai. Pria tersebut awalnya berada di taman yang berada persis di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pria itu membawa beberapa barang dan menjatuhkannya di taman, kemudian mengacungkan samurai. Aksinya itu menarik perhatian banyak pihak, termasuk aparat Polisi yang langsung menangkapnya. Tanpa perlawanan, pria itu diamankan. Terlepas pria tersebut pendukung Rizieq Shihab atau bukan, yang pasti sudah membahayakan masyarakat umum.
Selain itu, pihak Rizieq Shihab mestinya juga mengerti dan memahami bahwa majelis hakim PN Jaktim mempunyai pertimbangan tertentu memutuskan persidangan digelar secara online.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH, MH mengatakan bahwa, persidangan online merupakan hal yang sah di mata hukum. Mengingat, legitimasi ini diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.
“Memang sudah ada Peraturan MA. Ini sudah jelas, sidang online dilakukan dengan pertimbangan pandemi COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan,” kata Indriyanto.
>> Proses Persidangan Habib Rizieq Shihab, Sudah Adil dan Sesuai Aturan Hukum
Menurut Indriyanto, Rizieq Shihab harusnya bisa memahami bahwa dirinya memiliki massa pendukung yang besar.
Dalam persidangan yang digelar online saja, banyak pendukung Rizeq yang berkumpul di PN Jaktim.
Bahkan, mereka sampai diminta untuk membubarkan diri oleh pihak kepolisian yang berjaga karena Rizieq tidak hadir secara fisik di PN Jaktim.
Dikhawatirkan, kerumunan massa pendukung akan menularkan virus corona.
Terkait aksi walkout, menurut Indriyanto, sepenuhnya adalah hak Rizieq Shihab.
Secara normatif, hukum menyerahkan ini semua kepada individu yang terlibat kasus tersebut untuk patuh atau tidak patuh terhadap proses persidangan.
“Namun, walkout-nya Rizieq Shihab keluar dari sidang tidak menghentikan proses kasusnya dan hakim tetap dapat melanjutkan proses sidang tanpa kehadiran Rizieq. Setelah diingatkan tapi tetap tidak hadir, Rizieq dianggap melepaskan hak-hak sebagai terdakwa dalam proses persidangan pro justitia ini,” jelasnya.
>> Anak yang Berhadapan dengan Hukum Wajib Didampingi Advokat
Indriyanto justru menilai, keputusan Rizieq dan kuasa hukum menolak sidang virtual merupakan bentuk tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan.
Dia menduga, kubu Rizieq diselimuti kekhawatiran dalam menghadapi persidangan.
“Ini merupakan Obstruction of Justice dalam bentuk Misbehaving in Court (tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan),” tegas Indriyanto.
(Red/rdwn)