CIAMIS , – Satuan Reserse Kriminal Polsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan roda 4 atau mobil di wilayah hukum Polres Ciamis. Pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menjadi korban pencurian.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda 4 berbagai merek di wilayah Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis. Kami berhasil mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti,” ujar Kapolsek Ciamis Kompol Nia Kurnia, SH., M.H., didampingi Kasubbag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB., dan Panit I Reskrim Polsek Ciamis Ipda Purwahyo dalam konferensi pers di loby utama Mapolsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar, Jumat 19/3/2021.
>> Pasangan Kekasih Pembuat Video Porno di Bogor Terancam 12 Tahun Penjara
“Kedua tersangka yang kami amankan yakni H alias BO (35) dan HM (32), dan satu tersangka lagi masih dalam pencarian atas nama PI alias HA. Sebanyak 8 kendaraan roda 4 hasil pencurian berhasil kita amankan dan dua alat yang digunakan untuk membuka dan menyalakan mobil,” tambahnya.
Kompol Kurnia menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan cara melakukan merusak pintu bagian kanan menggunakan kunci Y dan T. Kemudian pelaku merusak kunci mobil dengan menggunakan alat yang sama.
>> Senator Eva Susanti Beri Apresiasi Pengembangan Objek Wisata Danau Ulak Lia
“Aksi pencurian ini pelaku hanya cukup membutuhkan waktu 3 menit. Dalam waktu itu mobil bisa diambil oleh pencuri,” ucapnya.
“Saya sampaikan kepada masyarakat agar tetap waspada untuk mengamankan kendaraannya,” imbau Kompol Nia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan mengatakan tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 7 tahun penjara.
(Red)