Jumat, 22 November 2024

Diduga Sebar Hoax Pasien Corona, Ibu Rumah Tangga Terancam 6 Tahun Penjara

BANDUNG , – Polres Banjar mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial YN (42), pelaku diduga membuat postingan informasi/berita bohong atau hoax di media sosial tentang pasien corona di Kota Banjar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan bahwa untuk tindak pidana tersebut Polres Banjar telah berhasil mengamankan Barang Bukti yaitu 1 Unit Handphone Merk Samsung J 3 warna hitam dengan Sim Card Nomor 085523669538 serta 1 Lembar Kertas Bukti/hasil screenshot akun Facebook “Karel Laras”.

“Modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka adalah Tersangka melakukan dugaan Tindak Pidana menyebarkan informsi bohong atau hoax dengan cara menulis dan memposting dengan perkataan di akun Facebook,” kata Erlangga dalam keterangan tertulisnya kepada reportasejabarsatu.com, Jum’at (3/4/2020).

Adapun penerapan Pasal yang diberlakukan kepada para tersangka yaitu Pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) jo UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan atau Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor: 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ancaman hukuman paling lama 3 tahun.

Selanjutnya tutur Erlangga, penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu keterangan saksi, digital forensik dan petunjuk-petunjuk.

Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan yang ada, melihat pertimbangan objektif dan subjektif tidak perlu penahanan karena kondisi saat ini namun proses hukum tetap berjalan, ujarnya.

Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP. Yulian Perdana, S.I.K. dalam konferensi pers virtual menghimbau kepada masyarakat Banjar untuk tetap tenang jangan panik, indahkan himbauan kapolri dan pemerintah setempat dengan tetap tinggal dirumah social distancing dan Physical Distancing, apabila ada informasi yang belum jelas sumbernya hendaknya menghubungi pihak kepolisian.

(Umr/Wnz)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait