Jumat, 22 November 2024

Selundupkan 22 Kg Sabu, Terdakwa Divonis Mati

PALEMBANG , – Terdakwa kasus penyalagunaan narkotika Alamsyah (34), warga Kemang Agung Kecamatan Kertapati divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA yang diketuai oleh Erma Suharti SH MH, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, Rabu 17/2/2021.

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Amanda SH MH yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

>> Unsri Tambah Dua Guru besar

Menurut Majelis hakim bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 130 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Unsurnya adalah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak serta melawan hukum menawarkan dengan menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” jelas Hakim dalam pertimbangan putusan.

>> Sempat TO, Penjambret Keok di Dor Polisi

Hakim mengungkapkan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa dengan menyelundupkan narkoba tanpa izin. Sementara, atas perbuatan yang dilakukan oleh Alamsyah tak ada hal yang meringankan.

Usai vonis dibacakan, Erma mengatakan Baik terdakwa maupun penasihat hukum dipersilahkan untuk mengajukan banding atau menerima atas putusan ini dan menutup persidangan.

Sementara, Alamsyah mengaku akan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan tersebut. “Saya pikir-pikir yang mulia,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan pada 24 Agustus 2020 lalu menangkap tersangka Alamsyah di sekitar Jalan HM Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami Palembang.

>> Kapolri Akan Selektif Terapkan UU ITE

Alamsyah juga sempat menjadi DPO karena melarikan diri ketika penangkapan kedua temannya yakni Sayadi dan Sandi Eko Wardo (berkas terpisah) yang ditangkap lebih dulu pada 28 Februari 2020.

Pada saat penangkapan, petugas mendapati sabu sebanyak 22 kilogram yang dibawa dengan menggunakan mobil jenis Toyota Calya warna silver plat nomor BM 1822 VD.

Saat itu, terdakwa membawa narkoba dengan menggunakan mobil jenis Avanza warna putih dengan plat nomor BG 1226 OV. Untuk mengelabui petugas, 22 kilogram itu dibungkus dengan menggunakan plastik teh Cina bertuliskan “Guanyinwang”. (afd)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait