JAKARTA, – Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi terkait tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq dalam baku tembak dengan polisi. Hasil tersebut menyimpulkan bahwa 2 orang pengawal Habib Rizieq tewas dalam peristiwa kejar-kejaran di jalan Internasional Karawang Barat dan 4 orang lainnya ditembak polisi setelah mereka dibawa masuk ke dalam kendaraan polisi.
Anggota polisi yang bertugas sebagai eksekutor juga telah didapatkan identitasnya oleh Komnas HAM. Mereka berjumlah 2 orang. “Yang diceritakan kepada kami, eksekutornya 2. Eksekutor sudah kami periksa, pangkat identitasnya sudah kami dapatkan, dan kami konfirmasi periksa mereka sehingga sarankan ke pidana,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dilansir kumparan.com Jumat 8/1/2021 (19:51)
> Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Laskar FPI
Empat orang pengawal ini adalah Ahmad Sofiyan, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi. Petugas menembak mati karena mereka berupaya melawan petugas saat sudah diamankan dan dibawa masuk ke dalam mobil Avanza milik polisi.
“Empat anggota laskar khusus ditembak mati petugas dengan informasi, yang terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas sebagai upaya tindakan tegas terukur.
Maka sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, polisi telah melakukan pelanggaran berat. Karena 4 orang ini telah di bawah penanganan petugas negara yang sedang bertugas.
“Ini merupakan kategori pelanggaran HAM maka kasus ini harus dilakukan ke ranah hukum, guna menegakkan pengadilan. Ini enggak boleh hanya internal, dengan penegakan hukum dengan mekanisme pidana, ” beber Choirul.
> Ingatkan Masa Pensiun ke Presiden, DPR Sebut Sikap Idham Azis Perwujudan Promoter
Sementara Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono menghormati hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
“Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan Komnas HAM,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 8/1.
> RSMH Berharap Masyarakat Tidak Berobat ke RS Luar Negeri
Menurut Argo, apabila nantinya sudah diterima secara resmi dari Komnas HAM, maka polisi akan segera menentukan langkah selanjutnya. “Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri,” ujar Argo.
Selain itu, Argo menekankan, sejak awal, dalam menyelidiki kasus penyerangan Laskar FPI ini, polisi sudah bekerja secara profesional, terbuka dan merangkul seluruh pihak eksternal yang ingin membantu mengungkap perkara ini hingga tuntas.
> SKK Migas Dorong Peningkatan SDM Muba di Sektor Migas
“Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan,” ucap Argo mengakhiri pernyataannya.
(red)