Jumat, 22 November 2024

HRD Perusahaan Harus Miliki Sertifikasi

PALEMBANG , – Kementrian ketenagakerjaan (Kemnaker) dirjen pembinaan pelatihan dan produktivitas mengadakan Focused Group Discussion, bagi Praktisi SDM/HR di perusahaan dilaksanakan di Aryaduta Hotel Palembang, Kamis (12/11/2020). FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan untuk penerapan sertifikasi wajib bidang manajemen sumber daya manusia.

Instansi GNIK Area Director Prof Dr Ir Nuni Gofar, M S mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran(SE) Menaker Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Wajib Sertifikasi Kompetensi Terhadap Jabatan Bidang Manajemen SDM, pada 22 Juli 2019 lalu. Oleh sebab itu, pihaknya melaksanakan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi manajemen Sumber Daya Manusia.

“Sertifikasi manajemen Sumber Daya Manusia atau Human Resources (SDM/HR) ini sangat penting bagi Praktisi SDM/HR di perusahaan. Bahkan untuk mengimplementasikan sertifikasi kompetensi itu wajib,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sosialisasi ini menjadi pertemuan penting untuk praktisi SDM/HRD ketika mereka melakukan sosialisasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat khususnya praktisi HRD.

Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Provinsi Sumsel Ir. H. Mansyur Husin, MSi mengatakan perusahaan akan bisa berjalan dengan baik jika perusahaan itu ditangani oleh HRD-HRD yang memiliki sertifikasi manajemen Sumber Daya Manusia.

“HRD di sebuah perusahaan itu harus memiliki sertifikasi karena HRD merupakan sistem maker di perusahaan tersebut,” bebenya.

Dia menuturkan, jika perusahaan tersebut HRD nya belum tersertifikasi maka HRD di perusahaan tersebut, maka ia harus mendapat sertifikasi melalui pelatihan dan uji kompetensi sehingga ia punya potensi karena ini menjadi wajib.

“HRD yang tersertifikasi akan meningkatkan kinerja bagi perusahaan dan meningkatkan produktivitas jika semua ditangani praktisi yang memiliki kompetensi,” pungkasya.

(afd/yanti)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait