Senin, 30 Desember 2024

Resmi, Kejaksaan Agung Menetapkan 7 Kejaksaan Tinggi Berkualitas Pemantapan

Penentuan Jabatan Kejaksaan Tinggi Berkualitas Pemantapan Tahun 2020 Harus Memenuhi Kriteria

JAKARTA , – Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 (Tujuh) Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

Hal tersebut dikemukakan Ketua tim Penilai yang juga Wakil Jaksa Agung, Dr. Setia Untung Arimuladi, SH, MH melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH dalam siaran tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Hari menjelaskan bahwa, Kejaksaan Agung melaksanakan seleksi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan pada tahun 2020 dimulai11 pada tanggal 10 Agustus 2020 yang diikuti oleh 26 (dua puluh enam) orang Jaksa yang menduduki jabatan struktural eselon II1 a.

“Proses seleksi jabatan tersebut dilaksanakan atas kerja sama Kejaksaan Agung1 dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahwa sampai dengan hari ini tahapan seleksi yang sudah dilaksanakan Panitia Seleksi antara lain Asesmen Kompetensi, Seleksi Adminstrasi dan Rekam Jejak, serta Penulisan Makalah,” jelas Hari.

Masih kata Hari bahwa, tahapan terakhir seleksi jabatan yakni berupa Uji Publik (Wawancara Tim Penilai) terhadap 6 (enam) orang peserta seleksi yang lolos tahap ketiga yang akan dilaksanakan hari Rabu tanggal 04 November 2020 dihadapan Tim Penilai yang terdiri dari, Wakil Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Ketua Komisi Kejaksaan RI dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara.

“Dan acara uji publik tersebut dapat disaksikan secara langsung baik di tempat pelaksanaan di Badiklat Kejaksaan RI. maupun secara life streaming melalui channel youtube.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka lolos tidaknya para peserta seleksi jabatan pada setiap tahapan, tergantung pada hasil penilaian panitia seleksi jabatan yang terdiri dari unsur pimpinan Kejaksaan RI dan unsur institusi lain sehingga tidak ada hubungannya dengan kedekatan para peserta seleksi jabatan dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung serta tidak ada ploting jabatan. Dengan demikian, maka pelaksanaan seleksi jabatan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (Red/rdwn)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait