Sabtu, 21 September 2024

Bangunan Rumah di Dago Giri Diduga Belum Berizin

Lokasi Rumah di Jln. Dago Giri Komplek PPR-ITB Blok L No: 5 RT 02/RW 07 Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat diduga didirikan tanpa izin, Rabu 7/10 . Foto: sumber Rj1

KABUPATEN BANDUNG BARAT, – Rumah di Jalan Dago Giri Komplek PPR-ITB Blok L no 5 RT 02/ RW 07, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat di duga didirikan tanpa izin.

Kepala Desa Mekarwangi Yadi Suryadi,S,Sy, ditemui diKantornya, Rabu (7/10/2020), mengatakan ” itu Komplek PPR – ITB yang saya tahu itu tanah kosong, IMB atau SPPL nya tidak ada, kalau buat lahan saya kurang tahu kata Kades, mungkin pemiliknya yang lebih tahu, saya sebatas ada yang datang ke Desa dari Kecamatan untuk meminta ditandatangani masalah rekomendasi perizinan buat ke Kecamatan. Menurut Kades luas tanah tersebut sekitar 100 meter. Pada awalnya memang pengajuannya buat rumah tinggal , itupun saya berani tanda tangan karena sudah ada izin tetangga sama RT /RW, kemarin dari pihak Kecamatan saya dengar informasi sudah terjun kelokasi”, ” kata Yadi.

Di hari yang sama saat Ided Junaedi sebagai Pol PP Kecamatan Lembang beserta tim dari Kecamatan Lembang sidak ke lokasi, kata Ided “ini salah info”. Kemudian media mencoba menghubungi kembali Kades Mekarwangi Yadi Suryadi untuk memastikan perihal Rumah tersebut lewat sambungan seluler. Keterangan yang di berikan saat di telpon berbeda dengan saat di komfirmasi di Katornya. Saat di telepon Kades mengatakan bahwa Rumah di maksud infonya salah. Untuk Rumah dimaksud belum ada tembusan sama sekali ke pihak Desa. Secara prosedural yang lagi di tempuh perizinannya itu di Blok H , sedangkan itu di Blok L, justru kita baru tahu sekarang pihak Desa tidak mengetahui ada pembangunan Rumah itu, di Desa belum ada menerima laporan sedikitpun keterkaitan dengan pembangunan tersebut, tapi desa mengetahui bahwa di lokasi tersebut tanah kosong, ” kata Yadi di Telepon.

Sementara Kadis lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat Apung Hadiat Purwoko di hubungi lewat WhatsApp masih dihari yang sama mengatakan ” untuk perizinannya silahkan hubungi PUPR, kalau belum ada perizinannya nanti Penegak Perda yang akan menindak lanjuti. DLH KBB tidak dapat mengeluarkan SPPL kalau belum ada rekom dari Gubernur, khusus untuk KBU , ” kata Apung.

(red/sam)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait