Sabtu, 21 September 2024

Diduga Pakai Ijazah Palsu, Oknum Nahkoda Terancam 6 Tahun Penjara

BANDUNG , – Ditpolairud Polda Jabar melalui KP. Parkit mengamankan S (57 tahun), seorang laki-laki Nakhoda Kapal TB. ASL Delta di posisi 06°13’884″ S – 107°54’879″T Perairan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang diduga menggunakan/memakai ijazah/sertifikat pelaut palsu pada hari selasa, 22/09/2020) pukul 13.00 WIB.

Awalnya tim Patroli KP. Parkit sedang melaksanaan patroli rutin menggunakan perahu karet di wilayah perairan Patimban, Jawa Barat, tidak lama kemudian tim patroli tersebut mendapatkan informasi bahwa adanya nahkoda yang menggunakan ijazah/sertifikat palsu di daerah itu lalu tim patroli segera mencari keberadaan kapal tersebut.

Setelah melakukan pencarian ditemukanlah kapal tersebut dan dilakukanlah pemeriksaan, kemudian ditemukan bahwa nahkoda kapal atas nama S (57 tahun) telah menggunakan ijazah/sertifikat palsu agar bisa berlayar dan mengelabui para petugas. Berdasarkan pengecekan melalui website yang tersedia di www.bp3ipjakarta.ac.id ditemukan fakta bahwa S (57 tahun) tidak pernah mengikuti atau menjadi peserta Diklat di BP3IP Jakarta.

Setelah ditindaklanjuti, diketahui bahwa tanda tangan Kementerian Perhubungan juga dipalsukan. Hal ini terbukti setelah dilakukannya kroscek serta diakui oleh pihak Kementerian, bahwa sama sekali tidak pernah mengeluarkan sertifikat Endorsement atas nama tersangka.

Setelah itu, oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar sertifikat ahli Nautika tk.4, 1 lembar surat standar pelatihan sertifikasi tugas beserta amandemen, 1 lembar sertifikat Basic Safety Training Revalidation, 1 lembar sertifikat pendidikan dan pelatihan kepelautan, 1 buah buku pelaut dan 1lembar surat perjanjian kerja laut,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (30/9/2020).

Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Dokumen Palsu dan atau Pasal 69 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ) serta 6 tahun kurungan penjara. (RRJ1)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait