JAKARTA, – Akhir-akhir ini, tidak sedikit laporan dan informasi yang diterima KPK terkait kajahatan pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mencatut nama KPK disejumlah daerah seperti di Bengkulu (Bulan Januari), Bireuen Aceh (Bulan Juli) dan terbaru terjadi di Ciamis Jawa Barat (Bulan Agustus).
Modus operandi yang mereka lakukan yaitu menakut-nakuti akan membongkar dan menangkap aparatur pemerintah didaerah yang diduga ‘bermain’ dalam proyek pembangunan di wilayahnya, atau pihak swasta yang mendapatkan dana hibah dari penyelenggara negara. Ujar ketua KPK Firli Bahuri, kamis 17/09/20 di Jakarta.
Firli juga menuturkan bahwa banyak aparatur pemerintah yang berintegritas, memiliki serta menjaga nilai-nilai kejujuran dan anti korupsi, berani melawan ‘KPK palsu’ dan melaporkan mereka ke petugas kepolisian, sehingga seluruh pelaku dapat ditangkap.
Akan tetapi, tidak sedikit pula aparatur pemerintah di daerah yang mau menjadi ‘sapi perah’ petugas KPK gadungan, sehingga wajar jika banyak pihak mempertanyakan integritas mereka sebagai pemimpin maupun perpanjangan tangan negara didaerah, “terangnya.
Memang benar istilah Bang Napi kata Ketua KPK Firli Bahuri “kejahatan bukan hanya karena ada niat pelaku tetapi juga karena ada kesempatan” dimana pelaku kriminal yang mencatut nama KPK, kini melirik perhelatan pilkada serentak 2020 dan pandemi Covid 19 sebagai ladang baru yang potensial untuk menjalankan ‘usaha jahatnya’.
Untuk itu Ketua KPK mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak-pihak yang mengaku KPK atau bekerja sama dengan KPK dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan bagi calon kepala daerah untuk mengikuti pilkada serentak 2020, dengan meminta imbalan sejumlah uang.
Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 yang mengatur penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dan gratis alias tidak dipungut biaya apapun, “Jelasnya.
KPK mendapatkan informasi ada beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kerja KPK di Banten dan Jawa Barat, menawarkan bantuan untuk mengisi e-LHKPN calon kepala daerah, sekaligus mendapatkan tanda terimanya
Bahkan, KPK gadungan atau pihak yang mengaku bekerjasama dengan KPK tersebut, sesumbar dapat membantu calon kepala daerah untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN.
Sekali lagi kami informasikan, tidak ada biaya apapun untuk mengisi LHKPN dan tidak ada peluang sekecil apapun untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN.
Firli juga mengemukakan bahwa sebenarnya mengisi LHKPN tidak sulit, jika yang mengisi jujur pada dirinya sendiri, apa adanya, mengetahui asal muasal seluruh harta yang dimilikinya, dan dapat mempertanggung jawabkan harta tersebut didunia maupun di akhirat nanti.
Selanjutnya, untuk lebih jelas lagi silahkan hubungi KPK c.q. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center KPK dinomor 198, atau ke email infopemilu.LHKPN@kpk.go.id dan bisa juga pada situs https://elhkpn.kpk.go.id
Tindak pidana pemerasan yang mengatas namakan atau menjual nama KPK, juga dapat terjadi pada penanganan pandemi COVID-19, khususnya didaerah.
Untuk itu sebagai langkah antisipasi, KPK melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan Korupsi secara intensif melakukan pendampingan dan monitor terhadap upaya-upaya pemerintah daerah dalam penanganan pandemi COVID-19, ” Tuturnya.
Mudah-mudahan langkah ini dapat membatalkan niat serta aksi KPK gadungan, dan yang paling penting dapat menjadi imun anti korupsi bagi aparatur pemerintah didaerah, agar tidak tergoda bisikan jahat untuk berperilaku koruptif, mengingat anggaran penanganan pandemi COVID-19 yang mereka kelola sangat besar sekali.
KPK juga mengindentifikasi sedikitnya 4 titik rawan penyelewengan anggaran penanganan COVID-19, yaitu terkait refocusing serta realokasi anggaran COVID-19 baik dari APBN maupun APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan filantropi dan sumbangan pihak ketiga, hingga penyelenggaraan bantuan sosial.
Dan sebelumnya sebagai langkah antisipasi, KPK telah menerbitkan surat/surat edaran terkait hal tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu bagi pelaksana.
Adapun, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), juga turut mengawasi 4 titik rawan dalam penanganan Covid-19, yang sudah dipetakan oleh KPK.
Dalam kesempatan ini Ketua KPK juga menginformasikan kepada khalayak, bahwasanya KPK tidak memiliki kantor cabang di wilayah manapun.
KPK juga tidak pernah memiliki hubungan kerjasama dengan LSM yang namanya mirip dengan KPK, sehingga saya dapat pastikan bahwasanya mereka yang mencatut nama KPK adalah pelaku atau komplotan kejahatan. Tegas ketua KPK !!!
Ketua KPK Firli Bahuri juga mengimbau kepada pemerintah daerah, BUMD, pihak swasta dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu waspada, berhati-hati dengan pihak-pihak yang menawarkan bantuan apalagi mengancam dengan mengaku sebagai KPK.
Segera laporkan pada kepolisian setempat dan jangan lupa untuk di informasikan kepada KPK, jika kedatangan tamu yang tidak diundang tersebut, ” Pungkasnya.
(Red/yfi)