BOGOR , – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali berhasil membekuk pelaku kejahatan Narkoba. Kali ini, 3 tersangka pengedar sabu asal Aceh berhasil dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar, Sabtu, (22/08/2020).
Tiga tersangka narkoba asal Aceh berinisial (M), (S) dan (SY), dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik bening klip besar dan 1 bungkus plastik klip sedang dengan berat brutto 411 (empat ratus sebelas) Gram / 4,11 Ons, di amankan di dua TKP yang berbeda.
“Ada 2 TKP dengan 3 tersangka kasus Narkotika asal Aceh, yang berhasil kami ungkap. Yang pertama di Kp. Cidokom Desa Cidokom Kecamatan Gunung Sindur Kab. Bogor, dan kemudian di Kp. Bedahan Desa Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok. Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu yang sama yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020. Dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik bening klip besar dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dengan berat brutto 411 (empat ratus sebelas) Gram / 4,11 Ons”, ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (23/8/2020).
“Serta masih ada 1 orang Pelaku yang menjadi DPO kita, tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan”, ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka ini, kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.I.K., M.Pict., M.ISS., akan dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.
(Tim RJ1)