Minggu, 22 Desember 2024

Gratis! Program Pemberian Obat Cacing dan Tetes Kutu untuk Hewan Kucing dan Anjing

Gratis

 

 

BANDUNG , – Gratis! Program Pemberian Obat Cacing. Pemerintah Kota Bandung melalui UPTD Klinik Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mengadakan program Bulan Pemberian Obat Cacing dan Tetes Kutu Gratis untuk hewan peliharaan, Jumat, 20 Desember 2024.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan anjing dan kucing warga Bandung sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan hewan.

Kuota yang tersedia adalah 200 ekor kucing dan 50 ekor anjing. Layanan ini mencakup pemeriksaan hewan oleh dokter serta pemberian salah satu tindakan berupa obat cacing atau tetes kutu, yang disesuaikan dengan hasil pemeriksaan.

Berikut syarat dan ketentuan bagi warga Bandung yang akan memeriksakan hewan peliharaannya:

1. Hanya satu tindakan yang diberikan kepada setiap pasien hewan.
2. Berat badan maksimal untuk anjing yang diterima adalah 4 kg (khusus untuk pemberian tetes kutu).
3. Layanan diberikan selama kuota masih tersedia.
4. Pendaftar wajib mengikuti akun Instagram @bdg.pangan dan @bdg.klinikhewan serta memberikan ulasan di Google terkait pelayanan.

Untuk masyarakat yang ingin berpartisipasi, silakan datang langsung ke Jalan Pelindung Hewan No.44, Pelindung Hewan, Kec. Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat 40243

Namun sebelumnya pemilik hewan peliharaan harus mendaftar terlebih dahulu melalui website haloklinikhewanbandung.com dengan membuat akun dan melengkapi daftar diri lalu melakukan login.

Ayo, Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memberikan perawatan terbaik bagi hewan kesayangan Anda. Pastikan untuk mendaftar dan datang tepat waktu!

Informasi lebih lanjut melalui Instagram: @bdg.pangan, @bdg.klinikhewan atau website haloklinikhewanbandung.com.

 

Gratis! Program Pemberian Obat Cacing dan Tetes Kutu untuk Hewan Kucing dan Anjing

 

Kuota yang tersedia adalah 200 ekor kucing dan 50 ekor anjing. Layanan ini mencakup pemeriksaan hewan oleh dokter serta pemberian salah satu tindakan berupa obat cacing atau tetes kutu, yang disesuaikan dengan hasil pemeriksaan.

Berikut syarat dan ketentuan bagi warga Bandung yang akan memeriksakan hewan peliharaannya:

1. Hanya satu tindakan yang diberikan kepada setiap pasien hewan.
2. Berat badan maksimal untuk anjing yang diterima adalah 4 kg (khusus untuk pemberian tetes kutu).
3. Layanan diberikan selama kuota masih tersedia.
4. Pendaftar wajib mengikuti akun Instagram @bdg.pangan dan @bdg.klinikhewan serta memberikan ulasan di Google terkait pelayanan.

 

(red/rob)

Ikuti perkembangan berita terbaru Reportase Jabar Satu di Google News 

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait