Kamis, 14 November 2024

Presiden Prabowo Bersama Xi Jinping Saksikan Penandatanganan Sejumlah Kesepakatan Kerja Sama Indonesia-Tiongkok

Saksikan Penandatanganan Sejumlah Kesepakatan
Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Xi Jinping, menyaksikan penandatanganan sejumlah kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok. Prosesi penandatangan digelar di salah satu ruangan di Great Hall of the People, Beijing, RRT, Sabtu (09/11/2024). (Foto: BPMI Setpres/ Muchlis Jr)

 

 

BANDUNG , – Penandatanganan Sejumlah Kesepakatan. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama Presiden Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Xi Jinping, menyaksikan penandatanganan sejumlah kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok. Prosesi penandatangan digelar di salah satu ruangan di Great Hall of the People, Beijing, RRT, Sabtu (09/11/2024).

Adapun kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok yang ditandatangani adalah:

1. Protokol Persyaratan Fitosanitari untuk Ekspor Buah Kelapa Segar dari Indonesia ke Tiongkok;

2. Pedoman Kerja Teknis untuk Mempromosikan Perikanan Tangkap Berkelanjutan;

3. Memorandum Saling Pengertian tentang Penguatan Kerja Sama Ekonomi Biru;

4. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Sumber Daya Mineral;

5. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Mineral Hijau;

6. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Bidang Sumber Daya Air; dan

7. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Penilaian Kesesuaian.

Sejumlah kesepakatan tersebut mencerminkan pendekatan yang komprehensif dalam rangka memperkuat hubungan Indonesia-Tiongkok di berbagai bidang. Kesepakatan tersebut juga mencerminkan komitmen kedua negara untuk terus meningkatkan kerja sama bilateral Indonesia-Tiongkok.

 

Penandatanganan Sejumlah Kesepakatan Kerja Sama Indonesia-Tiongkok

 

Adapun kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok yang ditandatangani adalah:

1. Protokol Persyaratan Fitosanitari untuk Ekspor Buah Kelapa Segar dari Indonesia ke Tiongkok;

2. Pedoman Kerja Teknis untuk Mempromosikan Perikanan Tangkap Berkelanjutan;

3. Memorandum Saling Pengertian tentang Penguatan Kerja Sama Ekonomi Biru;

4. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Sumber Daya Mineral;

5. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Mineral Hijau;

6. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Bidang Sumber Daya Air; dan

7. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Penilaian Kesesuaian.

 

(BPMI Setpres/DNS)

Ikuti perkembangan berita terbaru Reportase Jabar Satu di Google News 

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait