BANDUNG , – Massa aksi dari Pemuda Pelajar dan Mahasiswa yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung , menggelar aksi demontrasi menuntut RUU Cipta Kerja omnibus law di hapus, massa aksi menganggap 5 aturan RUU Cipta Kerja merugikan para pekerja. Lima aturan itu diantaranya upah minimum Kota atau Kabupaten terancam hilang, Besaran pesangon PHK berkurang, dihapusnya cuti haid bagi perempuan, nasib Outsorcing semakin tidak jelas serta nasib pekerja bisa di kontrak seumur hidup. Aksi di gelar di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat Jalan Diponegoro Kota Bandung Kamis 16/7/2020.
Massa aksi berorasi dan meminta pihak DPRD untuk menemui meraka, ” Kami mohon kepada Bapak-Bapak DPRD untuk menemui massa aksi, untuk membereskan omnibus law di Parlemen Jalanan , kami tunggu, kami tunggu” , ” ungkapnya dalam orasi.
Aksi tersebut sempat memanas dan diwarnai aksi bakar ban bekas, meminta Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menemui mereka.
Situasi kembali mereda setelah pihak DPRD yang di wakili oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Yosa Oktora Santoso mau menemui massa aksi untuk menandatangani Fakta Integritas serta sama – sama mendeklarasikan penolakan RUU Cipta Kerja.
” Kami dari DPRD Jawa Barat menolak omnibus law, oleh karena itu aspirasi adik – adik semua, aspirasi Pemuda, aspirasi Pelajar Mahasiswa, Mahasiswi yang hadir di sini , serahkan kepada kami dan kami akan antar ke DPR RI, untuk itu harapan teman – teman yang sudah lelah hari ini memperjuangkan aspirasinya, insyaAllah akan diberkahi Gusti Allah” , ” ujar Yosa.
Setalah menandatangani Fakta Integritas kemudian Yosa berorasi ” Kami mewakili Ketua DPRD, Semua Fraksi Semua Banggar, menyatakan Menolak RUU omnibus law, menolak UU Minerba yang baru, angkat dan sahkan RUU PKS, tinjau kembali UU No 2 Tahun 2020 prihal COVID-19, ” kata Yosa dalam deklarasinya di hadapan peserta aksi Pelajar, Pemuda dan Mahasiswa.
(Sam/Umr)