JAKARTA , – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengadukan konten youtube dan pemberitaan di majalah salah satu media nasional ke Dewan Pers.
Bahlil Lahadalia menyesalkan adanya pemberitaan yang menuding dirinya melakukan permainan izin tambang. Bahlil menilai pemberitaan tersebut tidak benar.
Bahlil melalui Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa mengambil langkah tegas dengan mendatangi Dewan Pers.
Tina turut didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae. Keduanya diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.
Dituding Lakukan Permainan Izin Tambang, Bahlil Lahadalia Mengadu ke Dewan Pers
Bahlil melalui utusannya ini menyampaikan tentang kekecewaannya terhadap konten yang ditayangkan pada Sabtu, 3 Maret 2024 berjudul ‘Main Upeti Izin Tambang’. Bahlil merasa dirugikan atas Karya jurnalistik tersebut, karena dianggap tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.
“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi,” kata Tina kepada wartawan, Senin (4/3/2024) dikutip dari Jawapos.com/FAJAR.
“Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” imbuhnya.
Mantan wartawan ini menyampaikan, pemberitaan yang dipublikasi tidak memuat informasi akurat dan belum terverifikasi. Hal itu menimbulkan kesan negatif kepada Bahlil dan juga Kementerian Investasi/BKPM.
(red)
Ikuti perkembangan berita terbaru Reportase Jabar Satu di Google News