JAKARTA , – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka. Nama yang terseret kasus dugaan korupsi kali ini berasal dari Kementerian Pertanian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di kementan.
Kabar tersebut berasal dari berita yang diterima oleh rekan media. Akan tetapi, belum ada yang dapat membeberkan detailnya secara rinci terkait perkara yang menjerat SYL tersebut.
Hal ini menjadi sorotan publik karena kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum aparat pemerintah seperti tidak ada habisnya.
Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun belum menyampaikan tanggapan secara resmi mengenai penetapan SYL sebagai tersangka.
Kepala bagian pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya akan terus mencari bukti terkait kasus SYL.
Pencarian barang bukti tersebut berlangsung ditengah penetapan SYL sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan.
Terkait pencarian barang bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah dinas SYL di Kompleks Widya Chandra Jakarta. Penggeledahan tersebut berlangsung pada hari Kamis 28 September hinga Jumat pagi 29 September 2023.
KPK Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Ali Fikri, belum membeberkan terkait kontruksi perkara yang tengah di usut tersebut. Karena menurut pihaknya hal itu akan disampaikan kepada publik ketika penyelidikan sudah cukup untuk menentukan barang bukti dan sebagainya.
“Sebagai mana yang sering di sampaikan. Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan,” Ujar Ali Fikri.
(red)