Jumat, 22 November 2024

Pelaku Pengedar Narkoba di Majalengka Diamankan TNI

Anggota Kodim 0617 Majalengka Kembali Amankan Pengedar Narkoba

Kabupaten Majalengka, – Anggota Intel dan Babinsa Kodim 0617/Majalengka berhasil menggerebek seorang pelaku pengedar narkoba berinisial APN (24) yang berada di sebuah warung kopi di Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Minggu (13/8/2023).

Demikian disampaikan Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf Danang Biantoro saat dikonfirmasi di markas Kodim 0617/Majalengka, Senin (14/8/2023).

Penangkapan terhadap APN berawal dari keterangan salah seorang pelaku lainnya berinisial MN (30) yang terlebih dahulu diamankan oleh Intel Kodim 0617/Majalengka di wilayah Kecamatan Cikijing Kab. Majalengka.

“Pelaku MN ini telah kita amankan sebelumnya dan ia menyampaikan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Sukahaji ada peredaran obat-obatan terlarang yang masih satu sindikat dengan dirinya,” kata Dandim.

Informasi tersebut didalami oleh anggota Intel Kodim 0617/Majalengka, kemudian setelah berkoordinasi dengan Koramil 1708 Sukahaji, langsung melaksanakan penangkapan terhadap pelaku APN tersebut di lokasi tempat menjual obat-obatan.

“Pelaku berinisial APN yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang hanya bisa pasrah saat Intel TNI bersama Babinsa Kodim 0617/Majalengka menangkapnya,” ujar Dandim.

Hasil penangkapan di wilayah Kecamatan Sukahaji berhasil mengamankan barang bukti bukti sebanyak 277 butir, diantaranya Trihek 105 butir, Tramadol 60 butir, Decktro 30 butir dan Reximer 82 Butir.

 

>> Antisipasi Pemilu dan Pilpres 2024: Peran Media Sosial yang Belum Beradab

 

“Setelah dilakukan pendalaman di Makodim 0617/Majalengka, selanjutnya pelaku dan barang bukti kita serahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Dandim.

Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf Danang Biantoro menambahkan akan terus bergerak demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh obat obatan terlarang dan merespon cepat setiap pengaduan masyarakat melalui Babinsa atau nomor telepon pengaduan Pangdam III/Siliwangi di nomor 081181113333.

“Bentuk pengaduan masyarakat bukan hanya terkait obat-obatan terlarang saja, melainkan setiap bentuk apa saja. Seperti premanisme, intimidasi dan ancaman yang mengganggu kondusifitas,” pungkas Letkol Danang. (Pen)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait