KARAWANG , – Kepala Kantor Pertanahan Karawang, Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM bersama Bupati Karawang, dr Cellica Nurrachadiana membagikan sertipikat tanah di Kecamatan Pangkalan pada saat acara ‘Gebyar Paten’ yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, Jum’at (21/07/2023) lalu.
Nurus Sholichin menjelaskan, Pemberian kepastian hukum hak atas tanah diwujudkan melalui pendaftaran yang merata terhadap seluruh bidang tanah di Indonesia. Kementerian ATR/BPN melalui program strategisnya mencetuskan PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
“Program PTSL itu sendiri
dimaksudkan untuk menyertipikasi bukan hanya aset pemerintah, namun seluruh bidang tanah di Indonesia. Hal ini sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo untuk menghindari terjadinya konflik pertanahan, meningkatkan kesejahteraan, serta memberikan rasa aman karena tanah sudah tersertipikat,” ujarnya melalui keterangannya, Selasa (25/7).
Selain saat acara Gebyar Paten, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang juga menyerahkan 120 buah sertipikat tanah di Desa Jatilaksana kepada pemilik tanah disana beberapa waktu lalu.
Warga Desa Jatilaksana sangat antusias dalam penyerahan sertipikat ini, karena tanah mereka kini terjamin kepastian hukumnya. “Selain terjamin kepastian hukumnya, dengan adanya sertipikat ini juga meningkatkan kesejahteraan rakyat karena sertipikat tanah memiliki nilai ekonomi,” pungkasnya.
>> Kolaborasi Kodim 0613/Ciamis dengan Polres dan Pemda, Optimalkan Ketahanan Pangan
(Red)