SUMEDANG , – Kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh orang dewasa adalah kejahatan yang sangat merugikan korban dan akan berdampak pada kehidupan mereka kelak. Salah satunya adalah kasus yang dialami oleh W N (16 tahun), yang menjadi korban pencabulan oleh ayah angkatnya selama 2 tahun berturut-turut.
Pelaku, yang juga merupakan pamannya, seringkali mengiming-imingi W N dengan uang dan memenuhi semua keinginan korban sebagai bentuk manipulasi. Tak hanya itu, pelaku bahkan mengancam akan bunuh diri jika W N memberitahu kejadian tersebut pada istrinya.
Disampaikan oleh W N Korban pelaku kejahatan ayah angkat sekaligus pamannya melalui chatting what’s app kepada Pimpinan Redaksi Penajournalis.com Jum’at 23 Juni 2023, kejadian tersebut berlangsung lebih dari 20 kali dan terungkap pada tanggal 28 April 2023 ketika istri pelaku memergoki adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh suaminya. W N pun langsung dipulangkan kepada orang tua kandungnya, yang kemudian melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian Polres Sumedang pada tanggal 08 Mei 2023.
Saat ini kasusnya ditangani oleh unit PPA Polres Sumedang.
Sementara itu Dedi selaku paman korban lainnya melalui sambungan telepon WhatsApp dengan Asep NS Pimred Penajournalis mengatakan, ” Harapan kami selaku keluarga semoga pihak kepolisian secepatnya menangkap dan menahan pelaku yang saat ini masih berkeliaran dan dapat diadili seadil-adilnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku “.
Akibat pelecehan yang dialaminya, W N harus merasakan trauma yang sangat mendalam. Kondisinya kini sangat sensitif dan sulit bergaul dengan lingkungan sekitar. Kasus seperti ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Karenanya, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ancaman kejahatan seksual terhadap anak-anak dan langkah-langkah untuk mencegahnya. Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait juga harus lebih serius dalam menanggulangi kasus pelecehan seksual terhadap anak agar bisa memberikan rasa aman bagi para korban dan keluarganya.
>>Perlindungan Hak Pekerja Melalui UU Cipta Kerja
(Red/Asep NS)