CIAMIS , – Dalam mempersiapkan waktu dan prosedural pelaksanaan Pilkades serentak, Bupati Ciamis menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan SKPD terkait dilingkup Pemerintahan Kabupaten Ciamis bertempat di Oproom Setda Kabupaten Ciamis, Senin 6/7/2020.
Tujuan rapat tersebut guna membahas terkait waktu dan tahapan pelaksanaan Pilkades. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan di 143 Desa telah di undur dari mulai 20 maret 2020. Hal itu dilakukan mengingat status Siaga Bencana Nasional yang dikeluarkan oleh Presiden RI. Saat ini Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai mempersiapkan untuk melanjutkan tahapan Pilkades Serentak yang sebelumnya sempat tertunda tersebut, ” ungkap Humas Pemda Ciamis dalam laporan tertulisnya kapada reportasejabarsatu.com
Herdiat Sunarya selaku Bupati Ciamis menuturkan, Pelaksanaan Pilkades serentak rencananya diselenggarakan di pertengahan Bulan Agustus tahun ini. Terkait waktu akan kami kaji kembali bersama SKPD terkait. Mengenai pelaksanaan pemungutan suara nanti perlu pengamanan ekstra yang ditempatkan disetiap TPS, terutama dalam penerapan protokol kesehatan dan physical distancing. Dalam menyiapkan keamanan pelaksanaan kita juga harus melihat segi kesiapan personil dari Polres dan Kodim 0613 yang dapat turun ke lapangan, ” tuturnya.
Lanjut Herdiat Tahapan Pilkades hanya meneruskan tahapan sebelumnya, tidak mengulangi tahapan yang sudah diselenggarakan. Ketika COVID-19 terkendali Pelaksanaan Pilkades bisa dilakukan, semoga level kewaspadaan COVID-19 membaik dengan kerja Optimal yang dilakukan Gugus Tugas Kabupaten nantinya, ” ucapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana mengatakan, dengan diundurnya tahapan Pilkades kemarin mengharuskan Panitia Pemilihan mengupgrade kembali data pemilih baru yang masuk usia hak pilih.
Menurut Nanang agar lebih efisien dalam pelaksanaan Pilkades, tahapan-tahapan yang memungkinkan untuk diawalkan agar diprioritaskan dilakukan langsung. Teruatama dalam pengundian nomor urut calon Kades,” ujarnya.
Ia menyarankan agar optimal dalam penerapan physical distancing disetiap TPS agar jumlah pemilihnya di angka maksimal 500 orang. Diharapkan penyelenggaraan Pemilihan bisa sebelum 17 Agustus 2020 dilaksanakan. Mengingat kebutuhan figur Kades di setiap Desanya masing-masing, ” kata Nanang.
Ia juga mengingatkan, kegiatan Pilkades bisa dilaksanakan apabila naik di level biru. “Kita mesti serius dalam penanganan COVID-19, semoga dalam waktu dekat kembali ke level biru, ” pungkas Nanang.
(Abraham/Wanz)