JAKARTA – DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut melahirkan pro dan kontra. Namun demikian, KUHP sangat dibutuhkan oleh Indonesia. Hal ini dikarenakan selama ini, Indonesia masih menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.
Dr. Parulian Aritonang, SH, LLM, MPP, Wakil Dekan Fakultas Hukum UI memberikan apresiasi kepada negara hukum republik Indonesia atas disahkannya RKUHP oleh DPR RI dan akan diundangkannya oleh Pemerintah RI. Ini merupakan revolusi baru dari KUHP Belanda menjadi KUHP Indonesia.
“Ini merupakan respon terhadap dinamika hukum NKRI selama 77 tahun Republik Indonesia. Hal ini juga merespon kemajuan teknologi dan juga kemajuan ekonomi dengan diakomodirnya pidana koorporasi dan pidana siber dalam KUHP Indonesia ini,” jelasnya melalui keterangan, Jum’at (9/12).
Lebih lanjut, Wakil Dekan FHUI tersebut mengatakan bahwa, hal yang pasti dari KUHP ini adalah belum sempurna. Oleh sebab itu, harus kita kritisi isinya agar terjadi harmonisasi dengan existing law dan juga esxisting doktrin terhadap KUHP Indonesia ini.
“Upaya hukum konstitusional kita gunakan untuk mengharmonisasi. Mari kita kawal KUHP ini dengan bijak dan pintar,” tutupnya.
(Red).