PALEMBANG , – Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dua periode dituntut 20 tahun penjara atas dua kasus dugaan korupsi, yakni perkara pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta perkara pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Hal itu diketahui pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejagung RI dan Kejati Sumsel bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/5/2022) malam.
“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH.
Selain pidana pokok, JPU juga mewajibkan terdakwa Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE dan Rp 4,8 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya.
“Uang pengganti tersebut harus dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun apabila tidak dibayar maka aset milik terdakwa akan disita untuk negara, jika nilai aset itu tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan 10 tahun penjara,” terang JPU.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Alex Noerdin melalui tim penasehat hukumnya akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.
>> Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan, Harumkan Peringatan HUT ke-71 Seskoad
Diketahui, Politisi Partai Golkar tersebut dijerat pasal berlapis oleh JPU, yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (afd)