Jumat, 22 November 2024

Batasi Ruang Gerak Penduduk, Kapolsek Kiaracondong Pantau Pos Check Point

BANDUNG , – Sebagai langkah penerapan aturan PSBB Se-provinsi Jawa Barat yang diberlakukan di Kota Bandung, Polsek Kiaracondong bersama Babinsa, SatpolPP, Dishub dan Tim Kesehatan serta PMI saling bahu membahu melaksanakan Check Point, mengedukasi, memberikan pemahaman dan menerapkan kedisiplinan.

Check Point PSBB ini dinamakan Pos Pantau untuk melaksanakan perintah atau Perwal Kota No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Percepatan Covid-19 di Jawa Barat terutama di Kota Bandung, pekerjaan Kompol Asep Saepudin, Kapolsek Kiaracondong, di Posko Pantau Covid-19 depan Terminal Bus Cicaheum Kota Bandung.

Posko Pantau Covid-19 bertujuan untuk membatasi ruang gerak penduduk di Kota Bandung untuk tidak keluar rumah, kecuali yang diperbolehkan seperti karyawan perbankan dan karyawan yang melayani pelayanan masyarakat lainnya, angkutan membawa bahan pokok, angkutan paket dan kargo,ungkap Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin kepada Wartawan, Jum’at (8/5/2020).

Menurut Asep kegiatan tersebut memeriksa kendaraan box dari Penyalahgunaan yang digunakan untuk mudik yang didalamnya ada orang, pengendara motor, sepeda dan supir yang kedapatan tidak gunakan masker dan sarung tangan. Dan kegiatan check point ini akan dilakukan setiap hari untuk memantau sampai sejauh mana warga bisa mematuhi aturan dan disiplin.

Adapun upaya kami untuk mendidik disiplin karena melanggar yaitu harus putar balik, scot jump hingga push-up dan teguran edukatif” tukas Asep.

Kegiatan Check Point PSBB ini melibatkan pihak terkait seperti dari PMI dan Tim Kesehatan untuk memeriksa suhu tubuh dengan termogun, Babinsa, SatpolPP dan Dishub, kata Asep.

Alhamdulillah dari pemeriksaan suhu tidak ditemukan orang terdampak virus corona,tambahnya.

Kompol Asep menjelaskan bahwa tidak sedikit dari pengendara tidak terbiasa menggunakan masker dan sarung tangan dan menjadi pelanggaran paling dominan karena alasan lupa digunakan, sehingga petugas memberikan arahan untuk tetap digunakan demi keamanan dan kesehatannya sendiri dari penularan virus corona.

Asep juga menerangkan penerapan aturan berlaku untuk angkutan umum dan bus.

Angkutan umum seperti angkutan kota dibatasi penumpangnya paling banyak lima orang, untuk angkutan bus total semuanya tidak beroperasi sesuai aturan larangan mudik, pungkasnya.

(Sam)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait