Minggu, 24 November 2024

Terlibat Penyimpangan Dana Desa, Tiga Kades Terjerat Kasus Hukum

PALEMBANG , – Penyerapan dana desa tahap satu di 2.553 desa di Sumsel tahun 2021 sudah terealisasi 100 persen. Namun dalam penggunaan dana desa tahap satu ini ada tiga Kepala Desa yang terjerat masalah hukum karena melakukan penyimpangan dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumsel Wilson mengatakan, terkait korkap provinsi dan korkap kabupaten hari ini melakukan silaturahmi dan rakor. Tujuannya untuk melaporkan update dari kabupaten terkait dana desa, BLT, dan covid-19.

“Itu perlu disamakan persepsi antara provinsi dan kabupaten. Laporan ini harus sama,” ujarnya saat diwawancarai usai silaturahmi koordinator kabupaten dan penyampaian laporan progres dana desa tahap dua di kantor PMD Sumsel, Senin (19/7/2021).

“Untuk penyerapan dana desa tahap satu, ada tiga kades yang terjerat masalah hukum. Itu karena melakukan penyelewengan dana desa,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Program Provinsi Sumsel Robi Arismunandar menuturkan, penyampaian dana desa tahap satu sudah rampung untuk 14 kabupaten.

Di Sumsel terdapat 2.553 desa. “Dana desa tahap satu ini besarannya 40 persen itu semuanya sudah terserap semua 100 persen. Ada tiga Kepala Desa yang terjerat kasus hukum itu di Lahat,” katanya.

>> Polisi Bagikan Bantuan Sembako untuk PKL di Cirebon

Untuk total anggaran dana desa di Sumsel, kata Robi, Rp 2,8 triliun. Satu desa mendapat anggaran dana desa bervariasi sesuai jumlah penduduk, yang menerima dana desa berkisar Rp 700 juta hingga Rp 2 miliar.”Untuk penggunaan anggaran covid-19 dana desanya sudah terealisasi. Besaran anggaran 8 persen itu digunakan untuk isolasi mandiri, pengendalian covid,” ucapnya.

“Untuk penyaluran dana desa tahap kedua sudah berjalan. Paskah lebaran idul adha sudah bisa dilihat progresnya,” pungkasnya. (yanti)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait