Pelaku Usaha Di Majalengka Langgar Prokes Dikenakan Tipiring Denda 1 juta Hingga 10 Juta di Masa PPKM Darurat Rabu 7/7.
BANDUNG , – Terbukti melanggar protokol kesehatan, tiga pusat perbelanjaan dan satu rumah makan hingga pekerjaan proyek dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu 7/7/2021.
Mereka itu dianggap membuka usaha yang memicu kerumunan maupun melanggar protokol kesehatan lainnya di masa diberlakukannya PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Syamsul Huda, mengatakan, sanksi tersebut merupakan putusan hakim tunggal dalam sidang tipiring.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa pelaku usaha dan pekerjaan proyek yang bermasalah dan terbukti melanggar prokes selama dalam PPKM Darurat tersebut, berada di wilayah Kecamatan Cigasong dan Kecamatan Majalengka.
Kabid Humas menjelaskan, penindakan hukum tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar, No 5 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Provinsi Jabar, No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Ada lima orang yang kita kenai sangsi tipiring. Diantaranya, tiga orang dari pertokoan atau pusat perbelanjaan dan satu rumah makan serta satu orang lainnya dari pekerjaan proyek,” jelasnya.
>> Sektor 1 Satgas Citarum Bersihkan Sampah di Sungai Cikeris
Kasat reskrim menambahkan, pelanggar prokes tersebut dikenakan penegakan hukum berupa sidang pidana ringan di tempat, dengan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan cepat tipiring oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka Polda Jabar dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat tersebut.
“Kelima orang yang merupakan dari manajemen maupun pemilik pelaku usaha dan pekerjaan proyek tersebut, dikenakan pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan vonis denda sebesar Rp 1 juta hingga Rp 10 juta,” jelasnya.
(umr/wnz)