Jumat, 22 November 2024

Diduga Oknum Penyidik KPK Peras Walikota, IPW: Jika Terbukti Pelakunya Harus di Jatuhi Hukuman Mati

Fhoto Ilustrasi

JAKARTA, – Kasus dugaan pemerasan Rp 1,5 miliar yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri terhadap Walikota Tanjungbalai tidak hanya memalukan, tapi juga menjadi fenomena baru bahwa ada dekadensi kemerosotan moral di kalangan oknum lembaga antirasuah tersebut, ” hal tersebut diungkapkan Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis 22/4/2020.

(IPW) mengecam keras kasus ini. Bagaimana pun, Kasus dugaan pemerasan ini tidak boleh ditolerir. Jika terbukti pelakunya harus dijatuhi hukuman mati.

Sebab apa yang dilakukan oknum Polisi SR berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu membuat kepercayaan publik pada KPK menjadi runtuh. Padahal selama ini harapan publik satu – satunya dalam pemberantasan korupsi hanyalah KPK. Sedangkan pada polri maupun kejaksaan, publik sudah kehilangan kepercayaan, ” ujarnya.

>> Tidak Penuhi Prokes, Wartawan Dilarang Meliput Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penataan

Dengan adanya kasus dugaan pemerasan terhadap Walikota tanjungbalai menurut Neta, ini publik pun akan dengan gampang menuding bahwa KPK tak ada bedanya dengan Polisi maupun Kejaksaan. Kalau opini ini berkembang luas dikhawatirkan akan muncul gugatan publik yakni, untuk apa lembaga KPK dipertahankan, ” kata Neta.

Untungnya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ini, KPK bekerja cepat. Bersama Propam Polri, KPK menangkap penyidik berinisial AKP SR yang diduga melakukan pemerasan itu.

>> Herman Deru Minta Pengelola LRT Buat Terobosan dalam Pelayanan

Lanjutnya dalam kasus ini IPW menekankan KPK tidak sekadar memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri yang diduga memeras itu. Lebih dari itu hukuman mati harus diarahkan kepada yangbersangkutan, mengingat yangbersangkutan sudah merusak kepercayaan publik pada KPK, ” ucapnya.

IPW berharap, dalam kasus ini KPK tidak sekadar memegang prinsip zero tolerance terhadap personilnya yang brengsek. Lebih dari itu, kasus ini perlu menjadi pelajaran bagi para pimpinan maupun Dewas KPK untuk mengevaluasi sistem rekrutmen personilnya, terutama rekrutmen untuk para penyidik. Tujuannya agar “citra seram” KPK tidak digunakan untuk menakut nakuti dan memeras para pejabat di daerah maupun di pusat, ” harapnya.

>> Anggota Brimob Tewas, IPW Desak Polda Metro Jaya Ungkap Secara Transparan

Jika selama ini para terduga korupsi atau tersangka dikenakan rompi oranye dan dipajang KPK di depan media massa, IPW mendesak terduga pemerasan terhadap walikota Tanjungbalai itu juga dikenakan rompi oranye dan dipajang di depan media massa. Agar publik tahu persis penyidik KPK yang diduga menjadi pemeras tesebut.

Kejahatan yang diduga dilakukan penyidik KPK itu lebih berat dari korupsi yang dilakukan para koruptor. Sebab dia sudah meruntuhkan harapan publik pada KPK. Jika para elit KPK dengan meyakinkan bahwa mereka tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu, IPW juga berharap KPK jangan menyembunyikan dan melindungi penyidiknya yang diduga melakukan pemerasan. Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memakaikan rompi oranye dan memajangnya di depan media massa, ” pungkas Neta.

(red)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait