SEKAYU , – Untuk menyediakan basis data keluarga sebagai penunjang intervensi program pembangunan keluarga kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan lainnya, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan melakukan pendataan keluarga tahun 2021.
Pendataan dilakukan mulai 1 April hingga 31 Mei mendatang. Pendataan ini penting bagi pemerintah daerah dalam menyediakan basis data keluarga.
Pendataan ini selain untuk data keluarga, juga menghasilkan data individu by name by address yang menjadi peta sasaran intervensi program yang dapat ditelusuri dari tingkat pusat hingga tingkat RT.
>> Polresta Bandung Pantau Banjir yang Merendam Pemukiman Warga
“Basis data ini menghasilkan profil Pasangan Usia Subur (PUS). Keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia yang tidak tersedia lengkap pada sumber data manapun. Kecuali melalui pelaksanaan pendataan keluarga,” ungkap Syaffarudin Kepala DPPKB Muba, Jum”at, 26/3/2021.
Lanjutnya, pendataan keluarga 2021 diharapkan menghasilkan data yang berkualitas. Melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan infromasi kependudukan dan keluarga.
“Makanya kami perlu dukungan semua pihak untuk menyukseskannya. Sehingga data yang ada menjadi valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan kebijakan dan pelaksanaan operasional program Bangga Kencana dan program pembangunan lainnya,” harapnya.
>> Polres Karawang Gelar Konferensi Pers 10 Kasus Kejahatan Terhadap Anak
Pendataan yang dilakukan ini, kata dia, berdasarkan UU No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Kemudian PP NO 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Serta UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Ini juga dilakukan untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk dengan menjaga kualitas dan struktur keluarga,” bebernya.
Dalam pendataan, Syaffar menerangkan banyak hal-hal yang menjadi syarat ataupun kriteria pendataan. Seperti 14 variabel kependudukan, meliputi anggota keluarga, nama, NIK, jenis kelamin dan lainnya. Kemudia 9 variabel keluarga berencana, seperti jumlah anak, sumber mendapat pelayanan KB dan lainnya.
“Ditambah lagi 32 variabel pembangunan keluarga, yang nantinya dibagi dengan rumus ketentraman, kebahagian dan kenyamanan,” tukasnya.
Sementara Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA mengimbau kepada OPD terkait, camat, kades dan lurah serta perangkat desa agar mendukung pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2021 di Kabupaten Musi Banyuasin, serta mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa nantinya akan ada petugas pendata mengunjungi dari rumah ke rumah, melalui wawancara dan observasi.
“Mari kita sukseskan pendataan keluarga tahun 2021 di Indonesia khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin”, serunya.
(afd)