KABUPATEN BANDUNG , – Sempat viral di media sosial, seorang wanita mencuri pakaian di toko Octas Boutique Jl. Talun, Desa Tanggulan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (4 Maret 2021) sekira pukul 09.30. Dimana tersangka TN mendatangi toko baju tersebut dan berpura – pura ingin membeli pakaian dengan jumlah banyak.
“Pelaku ini seorang perempuan, dia pura – pura ingin borong pakaian,” katanya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (8/3/2021).
>> HUT ke-4 SMSI Berlangsung Sederhana, Diisi Cerita Sukses Tokoh Pers
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si,. dalam keterangan tertulis yang diterima Media mengatakan bahwa dalam rekaman CCTV menunjukan, pelaku dengan santainya mengelabui penjaga toko yang sibuk membereskan pakaian yang dipilih oleh TN. Pada saat pegawai sibuk, pelakupun memasukan beberapa helai pakaian kedalam tas yang telah disediakannya.
“Jadi pelaku ini sudah menyiapkan tas untuk memasukan barang curiannya,” ujarnya.
Adanya laporan dari korban, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal rekaman cctv, Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar akhirnya menangkap TN di wilayah Banjaran Kabupaten Bandung.
“Satu hari setelah viral, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Banjaran,” kata Kapolres.
>> Polisi Sita Puluhan Botol Miras dan Tuak
Setelah di tangkap dan diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ternyata TN pernah di penjara pada pertengahan tahun 2019 dengan kasus mencuri kerudung.
Terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti rekaman cctv milik korban, pakaian hasil curian dan tas milik tersangka. Dimana total kerugian korban mencapai Rp. 2.500.000.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, TN kini harus kembali merasakan jeruji besi dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wnz)