KABUPATEN BANDUNG , – Didampingi Danki Sektor 7 Satgas Citarum Kapten Czi Nurkamal dan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Bandung buka segel dan pengangkatan sludge CV. RCW di Kampung Cikambuy Desa Sangkan Hurip Kab. Bandung, Selasa (12/1/2021).
Menindak lanjuti hasil sidak di CV. RC. Whasing pada tanggal 4 Januari 2021 lalu, dimana CV. RC. Whasing telah disegel dan dipasang Police Line serta diberhentikan sementara operasionalnya akibat membuka segel dan berproduksi kembali tanpa ijin.
Baca:
> Pangdam III/Siliwangi: Siapkan Prajurit Untuk Bantu Pemerintah Daerah
> Hari ke-3, Polres Majalengka Lakukan Operasi PPKM Secara Stasioner
Dalam hal ini, Dansektor 7 Satgas Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi memerintahkan Danki Sektor 7 Kapten Czi Nurkamal dan beberapa personil Sektor 7 untuk mendampingi DLH Kab. Bandung membuka segel. Ia juga mengatakan, ” memasang dan membuka segel Police Line disuatu perusahan merupakan kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bandung bersama Satpol PP. Kami Sektor 7 Satgas Citarum bertugas mendampingi dan memberikan pengawasan “.
” Sebelum dilakukan pelepasan segel atau Police Line, Sektor 7 Satgas Citarum dan DLH Kab. Bandung serta Satpol PP terlebih dahulu melakukan pemeriksaan Limbah/Sludge CV. RC. Whasing yang telah di Police Line.
Selanjutnya melakukan pengangkatan Sludge dan dilanjutkan dengan pengisian berita acara, ” terang Dansektor.
> Pererat Silaturahmi, Laskar Kesultanan Gelar Majelis Pengajian
> Kabasarnas Serahkan Serpihan SJ182 ke DVI
Pasan Dansektor 7 Satgas Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi, ” lakukan prosedur yang benar dan tepat, lengkapi surat-surat dan perijinannya agar perusahaan dapat beraktivitas dengan baik “.
Selanjutnya Sektor 7 Satgas Citarum Harum bersama DLH Kab. Bandung dan Satpol PP mengawasi pengangkatan Limbah Sludge serta melakukan penandatanganan berita acara pelepasan Police Line di CV. RC. Whasing. (umr/wnz)