Jumat, 22 November 2024

Satgas Saber Pungli Jabar Gelar Perkara Pungli Dana Bantuan Pemerintah Non Tunai

BANDUNG , – Satgas Saber Provinsi Jabar bertempat di Posko Satgas Saber Pungli Jabar, telah dilaksanakan Gelar yustisy perkara dugaan penyalahgunaan wewenang Dana BPNT yang dilakukan oleh Oknum Sekdes Simpen Kaler, Kecamatan BL Limbangan Kabupaten Garut, Kamis 28/1/2021.

Dengan cara melakukan pencairan Dana Bantuan Pemerintah non tunai (BPNT) sebanyak 21 kartu ATM Penyaluran Dana BPNT.

>> Pemerintah Mengantisipasi Gerakan Radikalisme dan Terorisme di Tahun 2021

Setelah kartu ATM dan kartu PIN, yang diperuntukan kepada para KPM diterima di Desa, disimpan tidak diserahkan /didistribusikan kepada yang berhak keluarga penerima manfaat (KPM) Dana BPNT.

Selanjutnya setelah disimpan , pada Bulan Nopember 2020, dilakukan pencairan setiap ATM sebesar Rp 400.000, total terkumpul dari 21 Kartu ATM, sebesar Rp 8.400.000,

Namun disayangkan setelah cair uang tersebut tidak diserahkan dan didistribusikan kepada 21 orang yang berhak (para KPM), justru digunakan untuk keperluan lain.

>> Developer Ditipu Saat Hendak Beli Rumah

Keluhan Masyarakat tersebut diketahui dan diterima Satgas Saber Pungli Jabar, ditindak lanjuti dilakukan klarifikasi oleh Tim Tindak Pokja Penindakan satgas Saber Pungli Jabar.

Ternyata apa yang dikeluhkan para KPM di Desa Simpen Kaler Kecamatan BL Limbangan Benar adanya.

Gelar yustisy di Pimpin Ketua Satgas Saber pungli Provinsi Jabar diwakili oleh Ketua Pokja Yustisy Jaksa Utama Pratama Rustam, S.H, M.H dari Kejati Jabar. Yang dihadiri Para Tim tindak, para Anggota Pokja Yustisy dan Pok Ahli Satgas Saber Pungli Jabar.

Atas temuan tim tindak tersebut ditindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan APH maupun APIP Kabupaten Garut untuk penanganan selanjutnya.

>> Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998

Kabid Datin Satgas Saber Pungli Jabar M. Yudi ahadiat, S.H., Mengemukakan bahwa penindakan ini dimaksudkan untuk melakukan pencegahan agar perbuatan melawan hukum yang sama tidak terjadi lagi, dan adanya efek jera agar para pengelola Dana Bantuan Sosial dan sejenisny khususnya yang terkait pengelolaan dan penyaluran dana bantuan dalam upaya penanganan dampak wabah Pandemi Covid-19, bekerja sesuai SOP. Tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran Hukum.

>> Kunjungi PBNU, Kapolri Listyo Sigit Akan Sinergikan Ulama dan Umara Jaga Kamtibmas

Ditempat terpisah Dr. Rusman, S.H.,M.H yang juga anggota Pok Ahli satgas Saber pungli, menyatakan Prihatin atas. Adanya oknum Sekdes, yang menyalah gunakan kewenangan ditengah tengah warga desa yang tidak berkecukupan / para Keluarga penerima Manfaat ( KPM) yang semestinya mendapat bantuan Dana BPNT, justru dinikmati oleh Oknum pengelola yang tidak bertanggung jawab.

Semoga temuan satgas Saber pungli ini dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan para pihak terkait yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana Bansos dan sejenisnya di Jabar. Sehingga Dana yang digulirkan Pemerintah tepat sasaran.

(umr/wnz)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait