Jumat, 22 November 2024

Pengedar Narkotika & Pembuat Produk Kosmetik Ilegal Berhasil di Bekuk Aparat.

BANDUNG, – Dit Res Narkoba Polda Jabar menciduk 20 Orang tersangka pengedar Narkotika periode Januari 2021- Februari 2021 di wilayah hukum Polda Jabar. Hal tersebut di beberkan Humas Polda Jabar dalam keterangan tertulisnya kepada media 8/2/2021.

Adapun modus operandi yang di lakukan pelaku dengan cara ditempel atas suruhan DPO serta diantara tersangka juga menjadi kurirnya serta pengguna Narkotika.

>> Tim SAR Sat Brimob Polda Jabar Cek Tebing Rawan Longsor di Lembang

Para tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti yaitu Narkotika jenis sabu seberat seratus( tujuh puluh tujuh koma dua puluh koma dua puluh satu)177,21 Gram, Narkotika jenis Ganja 31,06 Gram. Para tersangka kini di amankan pihak berwajib serta atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114, 112, 111, dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman (5) lima Tahun penjara.

Diperiode yang sama juga Dit Res Narkoba Polda Jabar menangkap Tujuh Orang tersangka, yaitu ES, D, H, R, WO, RR, AB dan YS, dengan kasus kesediaan farmasi dan barang-barang berbahaya mengandung Psikotropika Golongan IV dan mengadung Obat keras.

Tersangka YS yang memproduksi sendiri kesediaan farmasi berbentuk Cream Susu Domba dan Cream Ling Shi. Produk tersebut diketahui tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, mutu dan tidak memliki ijin edar dengan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.

>> HPN 2021, Menteri Sosial Puji SMSI Bangun Peradaban

Kemudian jenis kosmetik tersebut diedarkan kepada konsumen baik dikalangan pertokoan maupun ke perorangan setelah di racik dan di beri label oleh mereka.

Sejumlah barang bukti pun di amankan petugas bersama para tersangka. Atas perbuatan para pelaku di kenakan pasal 197 Jo. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara.

(umr/wnz)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait